SuaraSulsel.id - Seorang oknum dosen di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, FH (28 tahun) dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, M (27 tahun).
Korban M saat ini mengamankan diri ke Kantor DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan. Korban mengaku dijambak dan dipukuli oleh suaminya.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Meysie Papayungan mengatakan, korban M saat ini sedang diamankan di Rumah Aman. Ia tertekan secara mental dan fisik akibat perlakuan suaminya.
"Dia merasa trauma. Apalagi korban lagi hamil 8 bulan," ujar Meysie, Rabu, 23 Februari 2022.
M mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga beberapa bulan terakhir. Padahal, usia pernikahan mereka masih cukup singkat.
Kata Meysie, korban M tidak punya keluarga di Kota Makassar. Sehingga mengamankan dirinya ke DPPPA Sulsel. Korban berasal dari Jawa Barat.
Dan lagi, laporan terhadap FH sulit untuk diproses oleh kepolisian. Alasannya pelaku punya bekingan polisi.
Terduga pelaku FH disebut ponakan dari salah seorang Wakapolda di Kalimantan. Sehingga pelaku merasa tidak takut jika dilaporkan oleh istrinya.
"Wakapolda Kaltara itu saudaranya ibu pelaku. Dia bilang tidak takut dilapor," tambah Meysie.
Meysie menambahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sulsel meningkat drastis belakangan terakhir. Pada bulan Januari-Februari saja, ada 40 kasus yang ditangani DPPPA Sulsel.
"Dari kasus ini kita tahu bahwa KDRT tidak hanya terjadi karena masalah perekonomian. Orang kaya, orang berpendidikan ternyata bisa melakukan kekerasan ke keluarganya," tukas Meysie.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai membantah soal laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak diproses. Karena terduga pelaku punya bekingan petinggi Polri. Rivai memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.
Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses karena korban adalah istri siri.
"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tambahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Korban KDRT di Kota Makassar Tidak Bisa Ditolong Polisi, Alasannya Pelaku Punya Keluarga di Mabes Polri
-
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme dengan Terdakwa Munarman, Saksi S Sebut Tak Ada Baiat Saat Acara di Makassar
-
Demi ke Malaysia, Pengungsi Rohingnya di Aceh Kabur dan Sembunyi di Rawa-rawa
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal
-
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
-
Fadli Zon Ungkap Fakta 'Perkosaan Massal' Mei 1998
-
Viral Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Rp100 Ribu Dijaga Anggota TNI, Ini Penjelasan Angkasa Pura
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga