SuaraSulsel.id - YR Alias Ude (29 tahun) pelaku pembacokan dan pembunuhan mertua serta ipar menyerahkan diri ke kantor polisi.
Sebelumnya kasus pembunuhan ini viral. Membuat warga di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo geger.
“Tersangka menyerahkan diri di Polsek Paguyaman sekitar pukul 00:00 WITA, Kabupaten Boalemo. Kemudian dijemput pihak Polres Gorontalo sekitar jam 03:00 WITA dini hari,” ungkapnya Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir, Minggu 20 Februari 2022.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, pembacokan bermula saat pelaku ingin ke kerumah kediaman mertuanya, Sabtu (19/2/2022).
Sekitar pukul 9.30 Wita, pelaku menemui istrinya yang sudah berpisah kurang lebih selama 2 bulan.
“Pelaku baru saja balik dari tempat tinggalnya di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Pelaku masuk melalui jendela rumah depan, mertuanya,” ungkapnya.
Agung menerangkan, saat itu pelaku langsung melihat ibu mertuanya, yakni Aisyah Nau yang berada di ruang tamu.
Langsung menyerang ibu mertuanya tersebut, menggunakan balok kayu panjangnya sekitar satu meter yang berada di dalam rumah tersebut.
“Saat terkena pukulan tersebut. Ibu mertua dari pelaku langsung berteriak dan membuat ayah mertua pun terbangun dan melihat pelaku,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: Warga Dengar Teriakan Minta Tolong, Saat Nyalakan Lampu Lihat 3 Orang Tergeletak Bersimbah Darah
Saat itu pelaku langsung melihat parang yang biasa digunakan ayah mertuanya Husen Laiko di atas meja. Parang tersebut biasa digunakan untuk memotong kelapa. Langsung diambilnya dan menyerang ayah mertuanya.
“Setelah itu ipar pelaku yakni Fifya Laiko yang keluar dari kamarnya. Kemudian melerai ibunya juga ikut terkena parang yang digunakannya,” katanya.
“Setelah itu dirinya juga langsung menggunakan parang tersebut untuk menyerang ibu mertuanya,” imbuhnya.
Agung mengatakan, usai melakukan visum, luka yang dialami dari ibu mertua pelaku di bagikan kepala. Beberapa luka robek dan luka akibat benda tumpul. Sedangkan ayah mertua mengalami luka di bagian kepala, dada dan bagian tangan, serta untuk ipar korban sobekan bahu tangan kanan.
Saat ini Polres Gorontalo sudah menemukan beberapa barang bukti saat digunakannya pelaku untuk melakukan pembacokan. Barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku di kebun tebu, berjarak sekitar 10 kilometer dari rumah mertuanya.
“Sat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo. Pelaku diancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 354 tentang penganiayaan pasal 351 subsider ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara".
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik
-
Puluhan Kilogram Makanan Program Makan Bergizi Gratis Terbuang Sia-sia
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu