Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:23 WIB
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

SuaraSulsel.id - Pria inisial LAS (56 tahun) menikam istrinya berinisila ML (54 tahun) di dalam mobil. Karena tidak terima istri mintai cerai.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Malaka, AKBP Rudy Ledo mengatakan pelaku LAS memang sudah berencana melakukan penikaman terhadap istrinya.

Korban pada hari Rabu belanja di Pasar Kaputu, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Korban menumpangi mobil bak terbuka.

Pada saat mobil yang ditumpangi korban melintas, tersangka menghentikan angkutan tersebut. Selanjutnya tersangka LAS mengejar dari arah kanan mobil.

Baca Juga: Hanya Suami Idaman yang Punya 5 Karakter Ini, Kamu Salah Satunya?

"Pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau," kata Kapolres.

Tikaman itu mengenai lengan kanan korban hingga robek dan mengeluarkan banyak darah.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku LAS melarikan diri.

Merespon itu, penumpang dalam mobil kemudian membawa korban ke Puskesmas Kaputu Kabupaten Malaka. Selanjutnya dirujuk ke RSPP Betun, Kabupaten Malaka.

Setelah kejadian tersebut, warga akhirnya melaporkan tindakan LAS ke polisi di Polsek Sasitamean.

Baca Juga: Viral Kakek Tukang Sol Beli Popok untuk Istri yang Sakit, Kisahnya Bikin Warganet Menangis

Aparat Polsek Sasitamean pun mencari dan mengejar pekaku.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.

Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, menjelaskan bahwa kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Polres Malaka dalam rangka percepatan penanganannya.

“Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Malaka,” tandas AKP Jamari.

Mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mengungkapkan, motif penikaman ini adalah pelaku merasa sakit hati karena mau diceraikan oleh korban.

Saat ini pelaku LAS telah ditahan di Rutan Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More