Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:23 WIB
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Malaka.

Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, menjelaskan bahwa kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Polres Malaka dalam rangka percepatan penanganannya.

“Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Malaka,” tandas AKP Jamari.

Mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mengungkapkan, motif penikaman ini adalah pelaku merasa sakit hati karena mau diceraikan oleh korban.

Baca Juga: Hanya Suami Idaman yang Punya 5 Karakter Ini, Kamu Salah Satunya?

Saat ini pelaku LAS telah ditahan di Rutan Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More