SuaraSulsel.id - Isman Lewa, buronan tindak pidana turut serta menggunakan akta yang dipalsukan ditangkap di Kota Makassar.
Mengutip Gopos.id -- Jaringan Suara.com, penangkapan dilakukan oleh Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar.
“Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Akta hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.
Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu