Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Februari 2022 | 12:40 WIB
Pria di Kota Makassar jadi buronan pecinta binatang. Karena membuat konten menganiaya seekor kucing [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang pria bernama Joseph Benteng viral di media sosial. Ia terlihat sengaja mengabadikan peristiwa dirinya menganiaya seekor kucing liar.

Videonya viral di media sosial. Sejumlah organisasi pecinta binatang pun mengincarnya.

Dalam video yang diupload sejumlah akun instagram tersebut, pria itu meminta temannya untuk mengambil video. Kejadiannya di Asrama Polisi Tello Makassar.

"Malam guys, ini konten pertama saya sebagai cat lover. Mari kita lihat," ujarnya.

Baca Juga: Lahan Bekas Stadion Mattoanging Diduga Disewakan, Suporter PSM Makassar Demo

Pria itu kemudian mendatangi kucing liar secara perlahan dan langsung menendangnya berulang kali. Beruntung kucingnya bisa melarikan diri.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pria itu kembali menghadap kamera dengan ekspresi yang puas.

Salah satu akun instagram @hidungtersumbat menuliskan pria itu bernama Joseph Benteng Kapojos. Ia tinggal di Jalan Aspol Tello dan sedang berkuliah di Universitas Bosowa.

Akun tersebut bahkan sempat mengirimkan pesan ke pelaku kenapa menendang kucing. Namun alasannya hanya karena gabut.

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona bahkan mengecam penganiayaan kucing tersebut. Dia mengancam akan melaporkan kasus tersebut jika pelaku tidak meminta maaf dalam 2x24 jam.

Baca Juga: Ingin Pelihara Kucing? Lakukan 7 Tips ini!

"Ultimatum gue pada pelaku berlaku 2x24 jam sejak posting reel ini, 9 Februari 2022. Jika tidak muncul dan menghubungi kami, kami akan menempuh jalur hukum," tulisnya di akun instagramnya.

Doni mengaku tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Apalagi jika memperlakukan hewan seperti itu.

"Jadi bantu kami temukan manusia brengsek ini. Informasi sementara, dia tinggal di Makassar," tambahnya.

Menurutnya, penganiayaan terhadap hewan melanggar beberapa hal. Antara lain terkait hewan dalam pasal 302 KUHP.

Seharusnya, kata Doni, polisi bisa menindak pelaku tanpa adanya laporan. Apalagi, pelaku tinggal di dalam kompleks asrama polisi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More