Muhammad Yunus
Kamis, 10 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pembangunan tanggul di Desa Paralando menggunakan pasir laut dan batu karang [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Lemen Agustinus Kepala Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Jaksa.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, warga menduga ada banyak praktik korupsi yang dilakukan kepala desa selama dua periode memimpin Desa Paralando.

Sebagian warga mengaku belum puas dengan kondisi desa. Selama dipimpin Lemen. Meski terpilih kembali hingga 3 periode.

Adapun beberapa modus dugaan korupsi kepala desa yang tertuang dalam laporan warga antara lain, pada tahun 2011 lalu, Kades Paralando diduga menyalahgunakan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) terkait perluasan jaringan air minum bersih di RT Kampung Baru, Dusun Nanga Nae dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta.

"Hingga saat ini air tersebut tidak dinikmati warga. Bahkan empat tugu kran air yang sudah dibahas dalam musyawarah desa tidak dibuat sama sekali," bunyi laporan warga yang salinannya diterima wartawan di Reok.

Selanjutnya program pembagian bak air untuk Warga RT Kampung Baru dan warga RT Nanga Nae yang dibuat oleh Pemerintah Desa Paralando tidak dimanfaatkan sama sekali.

Kemudian permintaan Hari Orang Kerja (HOK) yang semula Rp30.000 malah yang direalisasi hanya Rp20.000. Bahkan ada dugaan laporan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.

Pengerjaan proyek air minum itu juga diduga melewati tempo pengerjaan yang semula 120 hari menjadi 7 bulan pengerjaan. Tenaga Pengelola Kegiatan (TPK) juga diambil dari aparat desa setempat sehingga pengerjaannya pun amburadul.

Dalam laporan warga itu juga memuat beberapa dugaan korupsi dari pengerjaan fisik Desa Paralando.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Saksi Dicecar Penyidik Kejari Soal Penggunaan Dana Rp 795 Juta

Pengerjaan fisik itu, yakni pembuatan tanggul di Dusun Nanga Nae tahun 2016 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp459 juta bersumber dari Dana Desa (DD). Tanggul tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Modus korupsi pada pengerjaan itu terlihat saat Pemerintah Desa Paralando secara sengaja memerintahkan para pekerja mengambil pasir laut dan batu karang. Untuk membuat tanggul yang volume pengerjaannya juga tidak mencapai volume yang ditetapkan.

"Volume pengerjaannya 250 meter lari tetapi yang dibuat tidak sampai volume itu. Begitupun dengan RAB. Kalau mau ikut RAB, materialnya harus diambil dari Ibu Kota Kecamatan Reok bukan ambil pasir laut dan batu karang. Berarti modus korupsi sang Kades diduga diambil dari keuntungan material yang tertuang dalam RAB itu," bunyi laporan warga.

Berikutnya lagi pengerjaan tanggul di Dusun Piso tahun 2017 selama dua tahap. Tahap awal dengan volume 188 lari, sedangkan tahap kedua volume hanya 75 meter lari. Pengerjaan itu dibuat dengan menggunakan pasir laut, padahal pagu anggarannya mencapai Rp459 juta bersumber dari DD.

Pengerjaan tanggul itu diduga sama sekali tidak sesuai dengan RAB, sebab material yang tertuang dalam RAB jauh berbeda dengan material yang digunakan pada saat pengerjaan. Tak hanya itu, pengerjaan tanggul di Dusun Langkas juga diduga sarat korupsi.

Selanjutnya, dugaan korupsi lain, yakni pembangunan rumah swadaya sebanyak 10 unit per tahun dengan anggaran Rp 15 juta per penerima manfaat. Tetapi dalam pengadaan bahan untuk rumah swadaya tersebut tidak sampai Rp 15 juta. Bahkan ada penerima yang tidak dapat.

Load More