SuaraSulsel.id - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau biasa disapa JK mengatakan, pro dan kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak semestinya berlanjut. Karena DPR RI telah menyetujui pemindahan tersebut.
"DPR telah ketok palu," ujar JK di Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Kamis 27 Januari 2022.
"Itu urusan mereka (pro dan kontra). Tapi yang penting formalitasnya (pemindahan) sudah ada," imbuhnya lagi.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Bahkan selain itu, DPR juga memutuskan nama baru IKN dengan Nusantara.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur masih menjadi pro dan kontra. Hal itu mendapat tanggapan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dalam pandangan JK, pemindahan Ibu Kota Negara akan menimbulkan dampak positif bagi pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Jusuf Kalla usai mengikuti pemilihan Rektor Unhas di Kampus Universitas Hasannuddin Makassar, Kamis 27 Januari 2022.
"Bagusnya itu akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti,” kata Jusuf Kalla dihadapan wartawan di Makassar.
Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Akan Memberikan Otonomi Lebih Baik
Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022, dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.
Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.
Hal ini termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular