SuaraSulsel.id - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau biasa disapa JK mengatakan, pro dan kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak semestinya berlanjut. Karena DPR RI telah menyetujui pemindahan tersebut.
"DPR telah ketok palu," ujar JK di Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Kamis 27 Januari 2022.
"Itu urusan mereka (pro dan kontra). Tapi yang penting formalitasnya (pemindahan) sudah ada," imbuhnya lagi.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Bahkan selain itu, DPR juga memutuskan nama baru IKN dengan Nusantara.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur masih menjadi pro dan kontra. Hal itu mendapat tanggapan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dalam pandangan JK, pemindahan Ibu Kota Negara akan menimbulkan dampak positif bagi pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Jusuf Kalla usai mengikuti pemilihan Rektor Unhas di Kampus Universitas Hasannuddin Makassar, Kamis 27 Januari 2022.
"Bagusnya itu akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti,” kata Jusuf Kalla dihadapan wartawan di Makassar.
Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Akan Memberikan Otonomi Lebih Baik
Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022, dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.
Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.
Hal ini termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak