SuaraSulsel.id - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa menghukum mati para koruptor merupakan bentuk manifestasi maksimal. Dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyerupai fenomena gunung es.
“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, dimana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat,” kata Burhanuddin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Ia mengatakan, apabila melihat dari berbagai sanksi pidana yang telah diberikan kepada para koruptor, ternyata hanya menimbulkan efek jera kepada para terpidana saja untuk tidak mengulangi kejahatan mereka.
Efek jera tersebut, tutur Burhanuddin menambahkan, belum sampai ke masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari munculnya bibit-bibit koruptor baru yang justru silih berganti dan tumbuh dimana-mana.
“Perlu kita renungkan bersama-sama, ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan kepada para koruptor. Hanya menimbulkan efek jera pada para terpidana,” ucap dia.
Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan, baik aparat penegak hukum maupun pembentuk undang-undang harus memikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi peringatan paling efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.
Salah satu instrumen yang dapat menjadi pertimbangan adalah penerapan pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan yang tertera.
Pada dasarnya, tutur Burhanuddin, kejaksaan menyampaikan pesan yang keras kepada setiap orang yang berpotensi untuk melakukan kejahatan korupsi agar segera mengurungkan niatnya.
Baca Juga: Komnas HAM Nilai Pemberian Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tak Beri Efek Jera
“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat serious crime, harus dilakukan dengan cara extraordinary. Sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar
-
Sapi Tak Laku, Ekonomi Lesu: Mengapa Idul Adha Tahun Ini Terasa Lebih Berat dari Pandemi?