SuaraSulsel.id - Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Kota Makassar mendorong para pelaku UMKM segera melengkapi berbagai persyaratan sertifikasi halal. Untuk produk maupun usahanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar Sri Sulsilawati mengemukakan, masih banyak usaha mikro yang belum menyadari. Untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Guna memperoleh sertifikat halal.
"Malah banyak para pelaku usaha mikro kita tidak menyadari untuk cepat melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan persyaratan administrasinya. Contohnya masih ada yang belum punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), ini mereka semua yang harus siapkan," urai Sri, Kamis 20 Januari 2022.
Sementara Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2021, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp112 juta untuk membantu usaha mikro mengantongi label halal yang biayanya ditanggung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. Setiap usaha mikro disiapkan dana sekitar Rp6 juta dengan kuota 20 lebih usaha atau produk.
Ia memastikan bahwa tahun 2022, Pemkot Makassar kembali menganggarkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro. Terlebih, telah dikeluarkan perwali tentang fasilitasi, pemudahan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Maka dari itu, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nomor 141 tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum, yakni sertifikasi halal dengan biaya Rp650 ribu disambut baik oleh Sri Sulsilawati.
"Jika harganya lebih murah, maka akan lebih banyak usaha mikro yang bisa kita fasilitasi.
Kalau perlu banyak-banyak kita anggarkan di perubahan jika memang terserap dengan cepat," urainya.
Ia mengaku kebijakan ini menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan kepemilikan lisensi halal bagi produk maupun usaha UMKM.
"Masalah sekarang adalah kita harus bagaimana supaya mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal, itu yang harus digenjot sekarang," ujarnya.
Baca Juga: 132 Ribu Siswa SD di Kota Makassar Akan Ikut Program Vaksin Merdeka
Menanggapi kebijakan biaya sertifikasi halal tersebut, Sri akan menggenjot pula pendataan usaha mikro di Makassar melalui kelurahan, sebab pihaknya belum memiliki data riil pelaku usaha mikro.
Apalagi, kata dia, kategori usaha mikro di Makassar telah naik standar yakni harus memiliki omzet minimal Rp1 miliar dan modal usaha Rp2 miliar. Sehingga diupayakan agar usaha mikro pun naik level, salah satunya dengan mengantongi sertifikat halal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya
-
Apakah Korban Pesawat ATR 42-500 Terima Asuransi? Ini Penjelasan Perusahaan
-
Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
-
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang