SuaraSulsel.id - Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Kota Makassar mendorong para pelaku UMKM segera melengkapi berbagai persyaratan sertifikasi halal. Untuk produk maupun usahanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar Sri Sulsilawati mengemukakan, masih banyak usaha mikro yang belum menyadari. Untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Guna memperoleh sertifikat halal.
"Malah banyak para pelaku usaha mikro kita tidak menyadari untuk cepat melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan persyaratan administrasinya. Contohnya masih ada yang belum punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), ini mereka semua yang harus siapkan," urai Sri, Kamis 20 Januari 2022.
Sementara Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2021, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp112 juta untuk membantu usaha mikro mengantongi label halal yang biayanya ditanggung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. Setiap usaha mikro disiapkan dana sekitar Rp6 juta dengan kuota 20 lebih usaha atau produk.
Ia memastikan bahwa tahun 2022, Pemkot Makassar kembali menganggarkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro. Terlebih, telah dikeluarkan perwali tentang fasilitasi, pemudahan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Maka dari itu, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nomor 141 tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum, yakni sertifikasi halal dengan biaya Rp650 ribu disambut baik oleh Sri Sulsilawati.
"Jika harganya lebih murah, maka akan lebih banyak usaha mikro yang bisa kita fasilitasi.
Kalau perlu banyak-banyak kita anggarkan di perubahan jika memang terserap dengan cepat," urainya.
Ia mengaku kebijakan ini menjadi salah satu solusi dalam mendorong peningkatan kepemilikan lisensi halal bagi produk maupun usaha UMKM.
"Masalah sekarang adalah kita harus bagaimana supaya mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal, itu yang harus digenjot sekarang," ujarnya.
Baca Juga: 132 Ribu Siswa SD di Kota Makassar Akan Ikut Program Vaksin Merdeka
Menanggapi kebijakan biaya sertifikasi halal tersebut, Sri akan menggenjot pula pendataan usaha mikro di Makassar melalui kelurahan, sebab pihaknya belum memiliki data riil pelaku usaha mikro.
Apalagi, kata dia, kategori usaha mikro di Makassar telah naik standar yakni harus memiliki omzet minimal Rp1 miliar dan modal usaha Rp2 miliar. Sehingga diupayakan agar usaha mikro pun naik level, salah satunya dengan mengantongi sertifikat halal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September