SuaraSulsel.id - Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sudah di tangan pimpinan DPRD Sulsel.
Pemberhentian Nurdin Abdullah menyusul ditandatanganinya surat pemberhentian oleh Presiden RI Joko Widodo.
Kepres bernomor 9/P/tahun 2022 itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Januari 2022. Namun baru diserahkan ke Pemprov Sulsel pada 19 Januari 2022.
Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sebagai dasar diterbitkannya Kepres pemberhentian Nurdin Abdullah. Rencananya, rapat paripurna pemberhentian akan digelar Senin, 24 Januari 2022.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Ansar mengaku rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi dari partai lain sudah dilakukan. Mereka sepakat rapat paripurna untuk pemberhentian Nurdin Abdullah digelar pekan depan.
"Karena ini kan mendesak ya. Harus ditindaklanjuti dalam 10 hari setelah Kepres terbit," kata Ady, Kamis, 20 Januari 2022.
Ia mengaku rapat paripurna itu akan menetapkan pemberhentian Nurdin Abdullah secara tetap. Kemudian menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas sekaligus pemberhentian sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Setelah itu, hasil paripurna DPRD Sulsel akan kembali disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Untuk seterusnya disampaikan ke Presiden RI untuk dikeluarkan Kepres. Kepres ini nantinya yang akan mengatur soal pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif.
Baca Juga: Andi Sudirman Luncurkan Aplikasi e-Sejutaikan, Permudah Urusan Eksportir Perikanan
Selama Kepres untuk pelantikan sebagai gubernur defenitif belum keluar, Andi Sudirman Sulaiman masih berstatus sebagai pelaksana tugas.
Prosedur tersebut didasarkan pada pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatan Gubernur Sulsel melalui Kepres setelah diduga menerima gratifikasi dan memberi suap terkait proyek infrastruktur di Sulsel.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan. Ia juga dikenakan pidana pengganti Rp3 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM