SuaraSulsel.id - Tersangka kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktik ilegal. Karena ingin membayar gaji karyawan serta operasional klinik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar, mengatakan tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.
"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujarnya.
Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar.
Tersangka kata dia, membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.
"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," katanya.
Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini. Terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.
Hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut.
Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien. Untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.
Baca Juga: Gedung Fakultas Kedokteran 12 Lantai Universitas Muhammadiyah Makassar Akan Dibangun di Gowa
Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus tes. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?