Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Januari 2022 | 09:35 WIB
Sejumlah mahasiswa di Kota Palopo berunjuk rasa depan klinik kecantikan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Puluhan mahasiswa di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan aksi demonstrasi di depan salah satu klinik kecantikan. Mereka menduga klinik itu tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Semua mahasiswa yang melakukan aksi tersebut adalah lelaki. Salah satu demonstran bahkan meminta agar klinik itu ditutup.

Mereka juga sempat bersitegang dengan salah satu karyawan klinik tersebut. Namun tak diketahui para mahasiswa ini berasal dari kampus mana.

Videonya viral di media sosial saat akun @Palopo_info membagikannya di facebook dan instagram. Video itu bahkan dibagikan dan dikomentari oleh ribuan orang.

Baca Juga: Warga Palopo Resmi Tuntut KFC Rp4 Miliar, Karena Pesanan Burger Tidak Sama Dengan Gambar

Namun dari sekian banyak yang berkomentar, tidak ada yang mendukung aksi mahasiswa tersebut. Mereka malah jadi bahan tertawaan warganet.

Salah satu akun @armandharmawan_ misalnya, menulis bahwa mahasiswa ini kurang kerjaan. Mereka harusnya mengkritik kebijakan pemerintah, bukan soal kecantikan.

"Dunia politik sosial sudah tidak menarik lagi bagi mahasiswa. Mereka lebih peduli soal kecantikan. Sudah bosan kritik pemerintahkah?," tulis akun tersebut.

Warganet lainnya menyarankan agar mahasiswa itu sebaiknya mendemo pemerintah. Soal harga minyak goreng yang mahal sekarang ini. Bukan malah sibuk mengurusi kecantikan.

"Harga minyak goreng tidak masuk akal saat ini, malah mahasiswa lebih peduli kecantikan," kata akun lainnya @kata.jaka.

Baca Juga: Begini Ancaman Wali Kota Palopo Terhadap Warga yang Tidak Mau Vaksin

Namun setelah ditelisik, ternyata aksi tersebut diduga ditunggangi oleh salah satu mantan karyawan klinik yang dipecat.

Akun instagram klinik tersebut bernama @resty_aesthetic_klinik mengonfirmasi bahwa karyawan itu terpaksa diberhentikan karena menggelapkan dana klinik. Ia juga diminta untuk mengganti rugi dana yang ditilep.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More