SuaraSulsel.id - Guru Besar Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi mengatakan, hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah. Melindungi tumbuh kembang anak.
"Pemerkosaan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan. Harus diberikan hukuman setimpal," ucap Sagaf S Pettalongi, Rabu 12 Januari 2022.
Sagaf mengemukakan sebagian besar korban berusia belasan tahun atau masih usia sekolah. Harusnya mendapatkan pembimbingan dan pendidikan yang layak. Untuk menopang tumbuh kembangnya. Ketika menimba ilmu pengetahuan di pendidikan formal.
Namun, sebut Sagaf, hal itu sirna dengan aksi bejat Herry Wirawan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan
"Tentu korban kehilangan masa depan, padahal mereka (korban) yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," sebutnya.
Oleh karena itu, katanya, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pantas bila dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Prof Sagaf mengemukakan Herry Wirawan adalah seorang guru agama, pimpinan pondok pesantren, yang mestinya berada pada garda terdepan dalam memberikan perlindungan pada anak dari aspek hukum dari pelecehan seksual.
"Dengan perilakunya yang bejat itu, bukan hanya telah mencederai nilai-nilai agama dan moral, tetapi juga mencederai lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren,"katanya.
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulteng itu menilai tuntutan tersebut sekaligus menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua orang, untuk menahan diri, menjaga diri agar tidak terjerumus dalam aksi bejat kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam
"Untuk itu di lingkungan pendidikan, di lingkungan pondok pesantren, guru agar menempatkan diri sebagai seorang pendidik sekaligus sebagai orang tua dari murid-muridnya," imbuhnya.
Prof Sagaf menambahkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak agar dijalankan secara optimal di semua daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak-hak anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI