Kata dia, di dunia ini ada tujuh jenis penyu dan sebagian berada di Indonesia. Penyu hijau yang umumnya memiliki ciri khas dengan warna kuning kehijauan.
"Usianya bisa sampai 100 tahun, jadi memang populasinya tersebar di perairan tropis dan subtropis. Jadi kebanyakan di sekitar Spermonde begitu. Termasuk di Taman Nasional Taka Bonerate," tutur Thomas.
"Setelah statusnya terancam punah memang dia dilindungi Undang-Undang Nomor 5 90 tentang Konservasi Keragaman Hayati dan Ekosistem. Di situ dijelaskan di Pasal 40 dan 41 ayat 1, 2. Dan Pasal 33 itu memang dilarang memiliki, memelihara apalagi memperdagangkan. Itu sudah melanggar," tambah Thomas.
Untuk itu, kata dia, upaya yang dilakukan pihaknya agar penyu tersebut tidak punah adalah dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai. Mulai dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat hingga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghindari mengkomsumsi daging penyu karena hal itu merupakan pelanggaran.
"Itu adalah pelanggaran. Jadi kita berusaha dengan persuasif supaya warga kita sadar peraturan dan hukum supaya tidak mengkomsumsi penyu ini," katanya.
Dosen dan Peneliti Kelautan Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Syafyudin Yusuf menerangkan dalam kasus ini ia belum dapat mempredisi berapa jumlah jenis penyu yang diperjualbelikan pelaku. Sebab, penyu-penyu yang didapatkan tersebut telah terburai.
Tetapi dari hasil identifikasimya, kata Syafyudin, penyu yang diperjualbelikan tersebut adalah penyu hijau atau Chelonia Mydas. Hal ini dikatahui berdasarkan dari karakteristik pada bagian kapas penyu itu.
"Jadi daging dorsal dan daging abdomennya itu menunjukkan bahwa ini adalah penyu hijau. Karena kami melihat dari karakteristik dari belahan-belahannya itu menunjukan itu," beber Syafyudin.
Untuk populasi, kata dia, penyu hijau ini memang cukup banyak peredarannya. Apalagi jika dalam wilayah konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang yang terdiri dari Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep dan seterusnya.
Baca Juga: Kompol Sapari Jabat Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel
Hal ini dikarenakan dia menilai bahwa wilayah tersebut jarang diganggu karena terlindungi oleh peraturan. Berbeda dengan wilayah-wilayah yang berada di luar, yang mungkin saja terjadi penangkapan karena tidak adanya pengawasan yang melekat. Seperti di wilayah Taman Nasional.
"Di Taman Nasional ini cepat reaksinya karena ada memang petugas di dalamnya," ujar dia.
Meski begitu, Syafyudin mengaku bahwa saat ini populasi penyu hijau memang telah berkurang. Kata dia, dari 100 telur penyu hijau kemungkinan yang dapat bertahan hingga dewasa hanya dua saja.
"Populasinya memang sangat kurang. Apalagi kalau ditangkap seperti ini dengan melihat karapasnya seperti itu umurnya sekitar 50 sampai 60 tahun. Umurnya sangat panjang dan daya reproduksinya sangat kurang itu menyebabkan kita harus melindungi spesies ini," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja