Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Januari 2022 | 10:26 WIB
Daging penyu diamankan petugas dari nelayan [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Senada dengan Komang, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menambahkan bahwa dari temuan barang bukti berupa potongan-potongan tubuh penyu ini memang ingin digunakan untuk dikomsumsi oleh masyarakat di Makassar. Hal ini terjadi dikarenakan penyu hijau tersebut baik untuk kesehatan.

"Bagian-bagian dari tubuh penyu ini memang dikomsumsi untuk masyarakat di Makassar tidak di ekspor atau dikirim ke mana-mana. Di salah satu rumah makan, yang sebanyak 93 kilogram ini. Memang ini bagus untuk kesehatan," ujar Widoni.

Namun, kata dia, apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997. Sehingga, penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Barang bukti dan nelayan penangkap penyu hijau ditahan petugas [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

"Makanya ini sanksi pidananya ancamannya 5 tahun. Kegiatan ini memang berawal dari penangkapan KKP," tegas Widoni.

Baca Juga: Kompol Sapari Jabat Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel

Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Thomas Nifinluri menuturkan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memang telah menetapkan bahwa penyu hijau ini adalah spesies yang terancam punah.

Kata dia, di dunia ini ada tujuh jenis penyu dan sebagian berada di Indonesia. Penyu hijau yang umumnya memiliki ciri khas dengan warna kuning kehijauan.

"Usianya bisa sampai 100 tahun, jadi memang populasinya tersebar di perairan tropis dan subtropis. Jadi kebanyakan di sekitar Spermonde begitu. Termasuk di Taman Nasional Taka Bonerate," tutur Thomas.

"Setelah statusnya terancam punah memang dia dilindungi Undang-Undang Nomor 5 90 tentang Konservasi Keragaman Hayati dan Ekosistem. Di situ dijelaskan di Pasal 40 dan 41 ayat 1, 2. Dan Pasal 33 itu memang dilarang memiliki, memelihara apalagi memperdagangkan. Itu sudah melanggar," tambah Thomas.

Untuk itu, kata dia, upaya yang dilakukan pihaknya agar penyu tersebut tidak punah adalah dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai. Mulai dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat hingga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghindari mengkomsumsi daging penyu karena hal itu merupakan pelanggaran.

Baca Juga: Polda Sulsel Janji Tuntaskan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar dan Pengadaan CCTV Tahun Ini

"Itu adalah pelanggaran. Jadi kita berusaha dengan persuasif supaya warga kita sadar peraturan dan hukum supaya tidak mengkomsumsi penyu ini," katanya.

Load More