SuaraSulsel.id - Enam orang warga Sulawesi Selatan ditangkap petugas. Diduga menjual spesies langka penyu hijau alias Chelonia Mydas. Untuk dijadikan bahan makanan di Kota Makassar.
Koordinator Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang Kupang Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Ilham Mahmuda mengatakan, dalam kasus ini awalnya para pelaku yang berhasil ditangkap lebih dahulu sebanyak empat orang berinisial S (49 tahun, Z (18 tahun), B, dan R.
Mereka ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari BKKPN di Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang, tepatnya di Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Kasus ini terkuak, kata Ilham, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Pulau Gondong Bali, Pangkep. Kerap terjadi kegiatan eksploitasi penangkapan penyu.
"Selama enam bulan terakhir ini kami berusaha mencari informasi dan tanggal 8 selepas Isya kami dapat informasi dari masyarakat. Tersangka ada di sekitar perairan Gondong Bali sedang menebar jaring," kata Ilham saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa 11 Januari 2022.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, empat orang pelaku langsung ditangkap setelah ketahuan menangkap penyu hijau.
"Ketika itu teman-teman melakukan pengecekan di lapangan. Dan pagi hari kami temukan satu kapal yang dikendarai tersangka dan ternyata di dalam kapal itu ada lima ekor penyu hijau. Empat dalam kondisi hidup dan satu dalam kondisi mati. Dari penangkapan tersebut kemudian kami koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti hal tersebut," terang Ilham.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, setelah melakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengungkap itu. Kali ini polisi menangkap dua orang pelaku di Kota Makassar, yakni K (34 tahun) dan R (53 tahun).
Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku ini, kata Komang, antara lain adalah 93 kilogram bagian-bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan, satu unit mobil dan satu buah handphone beserta kartu SIM.
Baca Juga: Kompol Sapari Jabat Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel
Sedangkan, barang bukti dari keempat pelaku yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas KKP di Pulau Gondong Bali, Pangkep, kata Komang, adalah empat ekor penyu hijau jenis Chelonia Mydas dalam kondisi hidup, satu unit perahu warna putih memiliki dua mesin dan satu unit alat tangkap berupa jaring.
Senada dengan Komang, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menambahkan bahwa dari temuan barang bukti berupa potongan-potongan tubuh penyu ini memang ingin digunakan untuk dikomsumsi oleh masyarakat di Makassar. Hal ini terjadi dikarenakan penyu hijau tersebut baik untuk kesehatan.
"Bagian-bagian dari tubuh penyu ini memang dikomsumsi untuk masyarakat di Makassar tidak di ekspor atau dikirim ke mana-mana. Di salah satu rumah makan, yang sebanyak 93 kilogram ini. Memang ini bagus untuk kesehatan," ujar Widoni.
Namun, kata dia, apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997. Sehingga, penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Makanya ini sanksi pidananya ancamannya 5 tahun. Kegiatan ini memang berawal dari penangkapan KKP," tegas Widoni.
Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Thomas Nifinluri menuturkan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memang telah menetapkan bahwa penyu hijau ini adalah spesies yang terancam punah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel