Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Januari 2022 | 10:26 WIB
Daging penyu diamankan petugas dari nelayan [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Enam orang warga Sulawesi Selatan ditangkap petugas. Diduga menjual spesies langka penyu hijau alias Chelonia Mydas. Untuk dijadikan bahan makanan di Kota Makassar.

Koordinator Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang Kupang Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Ilham Mahmuda mengatakan, dalam kasus ini awalnya para pelaku yang berhasil ditangkap lebih dahulu sebanyak empat orang berinisial S (49 tahun, Z (18 tahun), B, dan R.

Mereka ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari BKKPN di Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang, tepatnya di Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Kasus ini terkuak, kata Ilham, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Pulau Gondong Bali, Pangkep. Kerap terjadi kegiatan eksploitasi penangkapan penyu.

Baca Juga: Kompol Sapari Jabat Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel

"Selama enam bulan terakhir ini kami berusaha mencari informasi dan tanggal 8 selepas Isya kami dapat informasi dari masyarakat. Tersangka ada di sekitar perairan Gondong Bali sedang menebar jaring," kata Ilham saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa 11 Januari 2022.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, empat orang pelaku langsung ditangkap setelah ketahuan menangkap penyu hijau.

"Ketika itu teman-teman melakukan pengecekan di lapangan. Dan pagi hari kami temukan satu kapal yang dikendarai tersangka dan ternyata di dalam kapal itu ada lima ekor penyu hijau. Empat dalam kondisi hidup dan satu dalam kondisi mati. Dari penangkapan tersebut kemudian kami koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti hal tersebut," terang Ilham.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, setelah melakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengungkap itu. Kali ini polisi menangkap dua orang pelaku di Kota Makassar, yakni K (34 tahun) dan R (53 tahun).

Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku ini, kata Komang, antara lain adalah 93 kilogram bagian-bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan, satu unit mobil dan satu buah handphone beserta kartu SIM.

Baca Juga: Polda Sulsel Janji Tuntaskan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar dan Pengadaan CCTV Tahun Ini

Sedangkan, barang bukti dari keempat pelaku yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas KKP di Pulau Gondong Bali, Pangkep, kata Komang, adalah empat ekor penyu hijau jenis Chelonia Mydas dalam kondisi hidup, satu unit perahu warna putih memiliki dua mesin dan satu unit alat tangkap berupa jaring.

Load More