SuaraSulsel.id - Enam orang warga Sulawesi Selatan ditangkap petugas. Diduga menjual spesies langka penyu hijau alias Chelonia Mydas. Untuk dijadikan bahan makanan di Kota Makassar.
Koordinator Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang Kupang Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Ilham Mahmuda mengatakan, dalam kasus ini awalnya para pelaku yang berhasil ditangkap lebih dahulu sebanyak empat orang berinisial S (49 tahun, Z (18 tahun), B, dan R.
Mereka ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari BKKPN di Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang, tepatnya di Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Kasus ini terkuak, kata Ilham, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Pulau Gondong Bali, Pangkep. Kerap terjadi kegiatan eksploitasi penangkapan penyu.
Baca Juga: Kompol Sapari Jabat Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel
"Selama enam bulan terakhir ini kami berusaha mencari informasi dan tanggal 8 selepas Isya kami dapat informasi dari masyarakat. Tersangka ada di sekitar perairan Gondong Bali sedang menebar jaring," kata Ilham saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa 11 Januari 2022.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, empat orang pelaku langsung ditangkap setelah ketahuan menangkap penyu hijau.
"Ketika itu teman-teman melakukan pengecekan di lapangan. Dan pagi hari kami temukan satu kapal yang dikendarai tersangka dan ternyata di dalam kapal itu ada lima ekor penyu hijau. Empat dalam kondisi hidup dan satu dalam kondisi mati. Dari penangkapan tersebut kemudian kami koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti hal tersebut," terang Ilham.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, setelah melakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengungkap itu. Kali ini polisi menangkap dua orang pelaku di Kota Makassar, yakni K (34 tahun) dan R (53 tahun).
Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku ini, kata Komang, antara lain adalah 93 kilogram bagian-bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan, satu unit mobil dan satu buah handphone beserta kartu SIM.
Baca Juga: Polda Sulsel Janji Tuntaskan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar dan Pengadaan CCTV Tahun Ini
Sedangkan, barang bukti dari keempat pelaku yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas KKP di Pulau Gondong Bali, Pangkep, kata Komang, adalah empat ekor penyu hijau jenis Chelonia Mydas dalam kondisi hidup, satu unit perahu warna putih memiliki dua mesin dan satu unit alat tangkap berupa jaring.
Senada dengan Komang, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menambahkan bahwa dari temuan barang bukti berupa potongan-potongan tubuh penyu ini memang ingin digunakan untuk dikomsumsi oleh masyarakat di Makassar. Hal ini terjadi dikarenakan penyu hijau tersebut baik untuk kesehatan.
"Bagian-bagian dari tubuh penyu ini memang dikomsumsi untuk masyarakat di Makassar tidak di ekspor atau dikirim ke mana-mana. Di salah satu rumah makan, yang sebanyak 93 kilogram ini. Memang ini bagus untuk kesehatan," ujar Widoni.
Namun, kata dia, apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997. Sehingga, penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Makanya ini sanksi pidananya ancamannya 5 tahun. Kegiatan ini memang berawal dari penangkapan KKP," tegas Widoni.
Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Thomas Nifinluri menuturkan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memang telah menetapkan bahwa penyu hijau ini adalah spesies yang terancam punah.
Kata dia, di dunia ini ada tujuh jenis penyu dan sebagian berada di Indonesia. Penyu hijau yang umumnya memiliki ciri khas dengan warna kuning kehijauan.
"Usianya bisa sampai 100 tahun, jadi memang populasinya tersebar di perairan tropis dan subtropis. Jadi kebanyakan di sekitar Spermonde begitu. Termasuk di Taman Nasional Taka Bonerate," tutur Thomas.
"Setelah statusnya terancam punah memang dia dilindungi Undang-Undang Nomor 5 90 tentang Konservasi Keragaman Hayati dan Ekosistem. Di situ dijelaskan di Pasal 40 dan 41 ayat 1, 2. Dan Pasal 33 itu memang dilarang memiliki, memelihara apalagi memperdagangkan. Itu sudah melanggar," tambah Thomas.
Untuk itu, kata dia, upaya yang dilakukan pihaknya agar penyu tersebut tidak punah adalah dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai. Mulai dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat hingga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghindari mengkomsumsi daging penyu karena hal itu merupakan pelanggaran.
"Itu adalah pelanggaran. Jadi kita berusaha dengan persuasif supaya warga kita sadar peraturan dan hukum supaya tidak mengkomsumsi penyu ini," katanya.
Dosen dan Peneliti Kelautan Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Syafyudin Yusuf menerangkan dalam kasus ini ia belum dapat mempredisi berapa jumlah jenis penyu yang diperjualbelikan pelaku. Sebab, penyu-penyu yang didapatkan tersebut telah terburai.
Tetapi dari hasil identifikasimya, kata Syafyudin, penyu yang diperjualbelikan tersebut adalah penyu hijau atau Chelonia Mydas. Hal ini dikatahui berdasarkan dari karakteristik pada bagian kapas penyu itu.
"Jadi daging dorsal dan daging abdomennya itu menunjukkan bahwa ini adalah penyu hijau. Karena kami melihat dari karakteristik dari belahan-belahannya itu menunjukan itu," beber Syafyudin.
Untuk populasi, kata dia, penyu hijau ini memang cukup banyak peredarannya. Apalagi jika dalam wilayah konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang yang terdiri dari Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep dan seterusnya.
Hal ini dikarenakan dia menilai bahwa wilayah tersebut jarang diganggu karena terlindungi oleh peraturan. Berbeda dengan wilayah-wilayah yang berada di luar, yang mungkin saja terjadi penangkapan karena tidak adanya pengawasan yang melekat. Seperti di wilayah Taman Nasional.
"Di Taman Nasional ini cepat reaksinya karena ada memang petugas di dalamnya," ujar dia.
Meski begitu, Syafyudin mengaku bahwa saat ini populasi penyu hijau memang telah berkurang. Kata dia, dari 100 telur penyu hijau kemungkinan yang dapat bertahan hingga dewasa hanya dua saja.
"Populasinya memang sangat kurang. Apalagi kalau ditangkap seperti ini dengan melihat karapasnya seperti itu umurnya sekitar 50 sampai 60 tahun. Umurnya sangat panjang dan daya reproduksinya sangat kurang itu menyebabkan kita harus melindungi spesies ini," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Dituding Cacat Prosedural dan Politik Praktis, Pelantikan KPID Sulsel Banjir Kecaman
-
"Disikat" Propam usai Kepergok Ikut Deklarasi Cagub-Cawagub Bone, Begini Nasib 2 Perwira Polisi di Sulsel
-
Punya 42 Kendaraan, Esra Lamban Cuma Terkaya Kedua di Anggota DPRD Sulsel, Kalah dari Sosok Ini
-
Kaget Dengar Kapolda Sulsel Intimidasi Jurnalis usai Ungkap Kasus Pungli, IPW: Seperti Terjun Bebas Tanpa Payung
-
Langgar UU Pers, ISESS Kecam Aksi Kapolda Sulsel Andi Rian Djajadi Intimidasi Wartawan: Kapolri Harus Kasih Teguran!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus