SuaraSulsel.id - Enam orang warga Sulawesi Selatan ditangkap petugas. Diduga menjual spesies langka penyu hijau alias Chelonia Mydas. Untuk dijadikan bahan makanan di Kota Makassar.
Koordinator Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang Kupang Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Ilham Mahmuda mengatakan, dalam kasus ini awalnya para pelaku yang berhasil ditangkap lebih dahulu sebanyak empat orang berinisial S (49 tahun, Z (18 tahun), B, dan R.
Mereka ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari BKKPN di Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang, tepatnya di Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Kasus ini terkuak, kata Ilham, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Pulau Gondong Bali, Pangkep. Kerap terjadi kegiatan eksploitasi penangkapan penyu.
"Selama enam bulan terakhir ini kami berusaha mencari informasi dan tanggal 8 selepas Isya kami dapat informasi dari masyarakat. Tersangka ada di sekitar perairan Gondong Bali sedang menebar jaring," kata Ilham saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa 11 Januari 2022.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, empat orang pelaku langsung ditangkap setelah ketahuan menangkap penyu hijau.
"Ketika itu teman-teman melakukan pengecekan di lapangan. Dan pagi hari kami temukan satu kapal yang dikendarai tersangka dan ternyata di dalam kapal itu ada lima ekor penyu hijau. Empat dalam kondisi hidup dan satu dalam kondisi mati. Dari penangkapan tersebut kemudian kami koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti hal tersebut," terang Ilham.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, setelah melakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengungkap itu. Kali ini polisi menangkap dua orang pelaku di Kota Makassar, yakni K (34 tahun) dan R (53 tahun).
Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku ini, kata Komang, antara lain adalah 93 kilogram bagian-bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan, satu unit mobil dan satu buah handphone beserta kartu SIM.
Baca Juga: Kompol Sapari Jabat Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel
Sedangkan, barang bukti dari keempat pelaku yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas KKP di Pulau Gondong Bali, Pangkep, kata Komang, adalah empat ekor penyu hijau jenis Chelonia Mydas dalam kondisi hidup, satu unit perahu warna putih memiliki dua mesin dan satu unit alat tangkap berupa jaring.
Senada dengan Komang, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menambahkan bahwa dari temuan barang bukti berupa potongan-potongan tubuh penyu ini memang ingin digunakan untuk dikomsumsi oleh masyarakat di Makassar. Hal ini terjadi dikarenakan penyu hijau tersebut baik untuk kesehatan.
"Bagian-bagian dari tubuh penyu ini memang dikomsumsi untuk masyarakat di Makassar tidak di ekspor atau dikirim ke mana-mana. Di salah satu rumah makan, yang sebanyak 93 kilogram ini. Memang ini bagus untuk kesehatan," ujar Widoni.
Namun, kata dia, apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997. Sehingga, penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Makanya ini sanksi pidananya ancamannya 5 tahun. Kegiatan ini memang berawal dari penangkapan KKP," tegas Widoni.
Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Thomas Nifinluri menuturkan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memang telah menetapkan bahwa penyu hijau ini adalah spesies yang terancam punah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!