SuaraSulsel.id - 24 perkara berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sepanjang 2021 melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian dengan metode ini merupakan amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sepanjang tahun 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice kami laksanakan penyelesaiannya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil di Makassar, Kamis (6/1/2022).
Sejauh ini di Kejaksaan Tinggi Sulsel ada beberapa perkara terutama pidana ringan yang dilakukan restorative justice diantaranya perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan KDRT.
"Yang mendominasi dari penerapan restorative justice di Kejati Sulsel adalah perkara 351 KUHP penganiayaan dan KDRT," ucap Idil.
Idil menjelaskan, restoratif justice ini memang menjadi terobosan hukum yang telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.
Berdasarkan pedoman penerapan restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Prinsip dasarnya adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
"Selain itu hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan," terangnya.
Olehnya, penerapan keadilan restoratif ini tidak dilakukan sembarangan, harus memenuhi kriteria termasuk diantaranya hanya dilakukan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?
-
Ada Servis Gratis Motor dan AC Rumah Ibadah Jelang Natal di Kendari
-
Gubernur Sulsel Lepas 7 Bus Pemudik Gratis Jelang Libur Akhir Tahun 2025
-
Reaksi Perdana Bernardo Tavares Resmi Jabat Pelatih Kepala Baru Persebaya Surabaya
-
Tiga Warga Manado Dicegat Imigrasi Makassar, Mau ke Kamboja