SuaraSulsel.id - 24 perkara berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sepanjang 2021 melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian dengan metode ini merupakan amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sepanjang tahun 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice kami laksanakan penyelesaiannya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil di Makassar, Kamis (6/1/2022).
Sejauh ini di Kejaksaan Tinggi Sulsel ada beberapa perkara terutama pidana ringan yang dilakukan restorative justice diantaranya perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan KDRT.
"Yang mendominasi dari penerapan restorative justice di Kejati Sulsel adalah perkara 351 KUHP penganiayaan dan KDRT," ucap Idil.
Idil menjelaskan, restoratif justice ini memang menjadi terobosan hukum yang telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.
Berdasarkan pedoman penerapan restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Prinsip dasarnya adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
"Selain itu hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan," terangnya.
Olehnya, penerapan keadilan restoratif ini tidak dilakukan sembarangan, harus memenuhi kriteria termasuk diantaranya hanya dilakukan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Ini Radius Bahaya Terbaru Gunung Karangetang
-
Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
-
Ini Rahasia Gubernur Sulsel Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hijau Warga
-
Ragam Sumber Beasiswa di Unhas dan Cara Jitu Mendapatkannya
-
Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi