SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan merilis sepanjang tahun 2021, tim bidang perdata dan tata usaha negara menyelamatkan uang negara pada perkara perdata hingga Rp10 triliun lebih.
"Penyelamatan keuangan negara seperti aset milik kementerian, lembaga, dan Pemprov Sulsel oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel senilai Rp10,7 triliun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, di Makassar, Kamis 6 Januari 2022.
Selain penyelamatan keuangan negara, kata dia, juga dilakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp17,3 triliun sepanjang tahun 2021.
Selain penyelamatan uang negara, kata Idil lagi, tim Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel terbagi pada tiga seksi yakni Oharda, Kamnegtibul dan TPUL, serta Narkotika dan Zat Adiktif lainnya selama tahun 2021 tercatat jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.917 perkara.
Pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara.
Penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui Restorative Justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara.
Amankan Rp29,8 miliar
Sedangkan untuk bidang tindak pidana khusus, tim berhasil mengamankan aset dan uang puluhan miliar rupiah. Dari hasil pelaku tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021.
"Ini nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga hasil tindak pidana korupsi. Dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29,8 miliar lebih," ujar Idil.
Baca Juga: MUI Sulsel: Haram Merawat Boneka Berarwah
Jumlah kasus korupsi yang masuk dalam penyelidikan sebanyak 83 perkara. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan sebanyak 78 perkara, dan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.
Hasil ini, kata Idil, merupakan capaian kinerja Kejati Sulsel bersama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang ada di wilayah kerja Provinsi Sulsel.
"Untuk eksekusi badan bagi pelaku koruptor sebanyak 98 terpidana, dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,9 milar lebih," ujarnya.
Untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restorative justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air