SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan merilis sepanjang tahun 2021, tim bidang perdata dan tata usaha negara menyelamatkan uang negara pada perkara perdata hingga Rp10 triliun lebih.
"Penyelamatan keuangan negara seperti aset milik kementerian, lembaga, dan Pemprov Sulsel oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel senilai Rp10,7 triliun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, di Makassar, Kamis 6 Januari 2022.
Selain penyelamatan keuangan negara, kata dia, juga dilakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp17,3 triliun sepanjang tahun 2021.
Selain penyelamatan uang negara, kata Idil lagi, tim Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel terbagi pada tiga seksi yakni Oharda, Kamnegtibul dan TPUL, serta Narkotika dan Zat Adiktif lainnya selama tahun 2021 tercatat jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.917 perkara.
Pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara.
Penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui Restorative Justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara.
Amankan Rp29,8 miliar
Sedangkan untuk bidang tindak pidana khusus, tim berhasil mengamankan aset dan uang puluhan miliar rupiah. Dari hasil pelaku tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021.
"Ini nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga hasil tindak pidana korupsi. Dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29,8 miliar lebih," ujar Idil.
Baca Juga: MUI Sulsel: Haram Merawat Boneka Berarwah
Jumlah kasus korupsi yang masuk dalam penyelidikan sebanyak 83 perkara. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan sebanyak 78 perkara, dan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.
Hasil ini, kata Idil, merupakan capaian kinerja Kejati Sulsel bersama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang ada di wilayah kerja Provinsi Sulsel.
"Untuk eksekusi badan bagi pelaku koruptor sebanyak 98 terpidana, dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,9 milar lebih," ujarnya.
Untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restorative justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban