SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan merilis sepanjang tahun 2021, tim bidang perdata dan tata usaha negara menyelamatkan uang negara pada perkara perdata hingga Rp10 triliun lebih.
"Penyelamatan keuangan negara seperti aset milik kementerian, lembaga, dan Pemprov Sulsel oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel senilai Rp10,7 triliun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, di Makassar, Kamis 6 Januari 2022.
Selain penyelamatan keuangan negara, kata dia, juga dilakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp17,3 triliun sepanjang tahun 2021.
Selain penyelamatan uang negara, kata Idil lagi, tim Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel terbagi pada tiga seksi yakni Oharda, Kamnegtibul dan TPUL, serta Narkotika dan Zat Adiktif lainnya selama tahun 2021 tercatat jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.917 perkara.
Pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara.
Penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui Restorative Justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara.
Amankan Rp29,8 miliar
Sedangkan untuk bidang tindak pidana khusus, tim berhasil mengamankan aset dan uang puluhan miliar rupiah. Dari hasil pelaku tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021.
"Ini nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga hasil tindak pidana korupsi. Dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29,8 miliar lebih," ujar Idil.
Baca Juga: MUI Sulsel: Haram Merawat Boneka Berarwah
Jumlah kasus korupsi yang masuk dalam penyelidikan sebanyak 83 perkara. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan sebanyak 78 perkara, dan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.
Hasil ini, kata Idil, merupakan capaian kinerja Kejati Sulsel bersama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang ada di wilayah kerja Provinsi Sulsel.
"Untuk eksekusi badan bagi pelaku koruptor sebanyak 98 terpidana, dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,9 milar lebih," ujarnya.
Untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restorative justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar