SuaraSulsel.id - Sekretaris MUI Sulsel KH Muammar Bakry menanggapi pertanyaan tentang spirit doll atau boneka berarwah yang sedang marak.
MUI Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa Spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi atau anak kecil.
Kabarnya boneka tersebut diisi arwah anak kecil. Para pemiliknya memperlakukan boneka seperti layaknya anak mereka sendiri.
Boneka ini seolah memiliki arwah. Seperti bayi atau manusia pada umumnya. Boneka arwah ini bahkan dijual secara online. Dengan harga hingga puluhan juta rupiah.
Spirit doll bukanlah hal yang baru, bagi pecinta yang mistis. Hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri.
Bukan itu saja, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, dewa dan dewi.
Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi. Boneka biasanya diletakkan untuk menjadi objek pengabdian.
Dalam rilis yang dibagikan Kamis 6 Januari 2022, ada beberapa catatan MUI Sulsel yang berkaitan dengan hal tersebut di atas:
1. Bermain dengan boneka adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anak perempuan, oleh karena itu hal ini diperbolehkan sebagaimana hadits Aisyah R.A.:
Baca Juga: Bukan Cuma Ivan Gunawan, Ada 5 Artis Lain 'Adopsi' Boneka Bayi
"Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku", (HR Bukhari Nomor 6130).
2. Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram.
Ulama sepakat bahwa membuat dan menciptakan gambar yg memiliki rupa makhluk yang miliki ruh adalah haram. Hal ini tergambar pada setiap yang fisiknya memiliki bayangan atau fisiknya berjasad dan berupa patung manusia atau binatang. Namun seperti pada poin nomor 1 dikecualikan atau diperbolehkan untuk mainan anak anak wanita saja.
3. Secara qiyas dapat dimengerti bahwa naskah-naskah pembolehan boneka untuk mainan anak anak itu terikat oleh peruntukannya illat (sebab) zohir yaitu kata “untuk”, disaat peruntukannya berbeda yaitu bukan untuk anak-anak kecil wanita.
Maka hukum pembolehannya gugur karena tidak sesuai illat (sebab) peruntukan dan naskah ijma. Sebagaimana poin 2 berlaku utuh baik secara sarih (semua menyatakan pendapatnya) maupun sukutiy (diam tanda setuju) yaitu haram secara konsesnus
4. Dalil-dalil yang dipergunakan adalah semua ayat dan hadis yg mengharamkan gambar dan bentuk yang menyerupai makhluk yang mempunyai ruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar