SuaraSulsel.id - Dua warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meninggal usai menerima vaksinasi Covid-19. Komite Daerah (KOMDA) Penanggulangan dan Pengkajian Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP KIPI) Sulawesi Selatan memastikan keduanya meninggal karena penyakit turunan.
Koordinator KOMDA KIPI Sulsel Martira Maddeppungeng mengatakan, pihaknya bersama dengan Komite Nasional PP KIPI, BPOM, dan Kemenkes telah melakukan pengkajian dan causality assessment kepada kedua orang tersebut. Mereka adalah almarhum S yang merupakan lansia dan AW yang masih berstatus pelajar.
"Kami menyimpulkan bahwa penyebab kematian almarhum S dan almarhumah pelajar AW tidak terkait dengan vaksinasi Covid-19," tegas Martira, Kamis, 6 Januari 2022.
Ia menjelaskan S mendapat vaksinasi Covid-19 pertama pada 23 Desember 2021 lalu. S juga tercatat memiliki riwayat hipertensi lama.
Dari hasil pemeriksaan tekanan darah yang didapatkan, kata Martira, besar kemungkinan pasien tidak rutin meminum obat dan tidak rutin kontrol ke dokter. Lalu pada tahun ini juga almarhum telah mengalami rawat inap empat kali karena sakit.
"Terakhir rawat inap dengan gejala pucat (Hb 4 gr/dl) dan nyeri lambung serta buang air besar warna hitam," tuturnya.
Lanjut Martira, Pada tanggal 24 Desember sekitar pukul 18.00 Wita, S kembali mengalami gejala pusing. Ia juga muntah kemudian mengalami mimisan dan kesadaran menurun.
S kemudian mendapat pertolongan dan dianjurkan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun pihak keluarga menolak.
"Pada tanggal 26 Desember 2021, sekitar pukul 07.00, bidan setempat melaporkan S telah meninggal," tuturnya.
Baca Juga: Vaksinasi Merdeka, Polda Metro Jaya Targetkan 2,2 Juta Anak di Jadetabek Divaksin COVID-19
KIPI kemudian menyimpulkan almarhum S memiliki penyakit tekanan darah tinggi yang diduga disertai komplikasi dengan perdarahan hidung dan darah merembes dari mulut saat kejadian di rumah. Bukan karena vaksin.
Sementara untuk almarhumah AW, telah mendapat vaksinasi Sinovac dosis pertama pada tanggal 26 Oktober 2021. Kemudian dosis kedua pada tanggal 23 November 2021 di Puskesmas Patimpeng Bone.
Setelah melalui skrining, tak dijumpai adanya kontra indikasi. Pada tanggal 9 Desember 2021, sekitar 16 hari setelah vaksinasi, pasien berkunjung ke Poliklinik Puskesmas Salomekko dengan keluhan bengkak dan nyeri pada punggung belakang kanan.
Saat itu, AW mendapatkan pengobatan dan kontrol tanggal 13 Desember 2021. Sekitar 20 hari setelah vaksinasi dengan keluhan yang sama. Dokter puskesmas kemudian melanjutkan pemberian terapi obat Ibuprofen, dexametasone, dan vitamin C.
"Saat itu anak ini mulai sesak namun ringan. Pada tanggal 21 Desember 2021 atau sekitar 28 hari sore hari, pemeriksaan dokter puskesmas medapatkan kondisi anak tampak sesak dengan saturasi 55 persen tanpa oksigen," ujarnya.
Kata Martira, dokter menduga AW mengalami efusi pleura. Apalagi sang anak pernah mengalami diare saat usia 1 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban