SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap artis sinetron Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi daring. Polisi hanya mengenakan wajib lapor terhadap Cassanra Angelie.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.
Zulpan mengatakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Cassandra adalah karena yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut.
Ancaman hukuman terhadap Cassandra juga di bawah lima tahun penjara. Sehingga penyidik mempunyai diskresi. Untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban. Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun. Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta.
Selain Cassandra polisi turut menangkap tiga muncikarinya yakni yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).
Cassandra selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Cassandra Angelie
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional
-
Pajak Kendaraan Nunggak? Siap-Siap Didatangi Petugas, ASN Bisa Cicil di Sulselbar