SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran Malaysia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa 28 Desember 2021.
Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi. Terkait akan adanya aktifitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal 3 November 2021.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengaku telah menyimpan narkoba tersebut di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.
“Tidak sampai disitu, personel kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rudy.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan selain 29 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Indonesia
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Didik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini