Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 27 Desember 2021 | 15:38 WIB
Pemprov Sulsel melakukan pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN Pemprov Sulsel lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 27 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah kedua. Setelah Pemerintah Provinsi Bali yang menindaklanjuti Instruksi Presiden. Terkait penyetaraan penjabat struktural ke fungsional.

Pemprov Sulsel melakukan pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN Pemprov Sulsel lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 27 Desember 2021.

“Alhamdulillah, Ini sebagai amanat Bapak Presiden proses peralihan dari struktural yang banyak menjadi penyederhanaan dalam bentuk jabatan fungsional, sekarang kita sudah ada 306,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Komitmen Pemprov Sulsel merupakan perwujudan atas instruksi Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikannya di depan Sidang Paripurna DPR/MPR. Menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi.

Baca Juga: Ekspor Sulsel Tembus Rp 16,19 Triliun, Kirim 10 Komoditas Utama ke 11 Negara

Dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada Instansi Pemerintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.

Tindak lanjut arahan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sebagai perwujudan kepatuhan terhadap dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan serangkaian kegiatan, yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak, sampai dengan pengusulan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, dan diakhiri dengan terbitnya Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8134/OTDA.

Kepala Bidang Mutasi Pemprov Sulsel, Erwin Sodding mengatakan pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Pelantikan hari ini, dalam jabatan fungsional Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Umum/Kejuruan sebanyak 306 orang dengan pertimbangan bahwa jumlah jabatan pengawas pada unsur pendidikan paling banyak terdampak penyederhanan birokrasi.

“Dengan Implementasi penyetaraan jabatan dalam jabatan fungsional diharapkan dapat mengoptimalkan Visi Misi Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Beri Bantuan dan Santunan pada Korban Kebakaran di Toraja Utara

Load More