SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan pemberhentian mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah secara tetap. Surat usulan diajukan Jumat, 24 Desember 2021 ke Kementerian Dalam Negeri.
Asisten I Bagian Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, pengusulan pemberhentian baru diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Sulsel baru menerima salinan vonis Nurdin Abdullah dari Pengadilan Negeri Makassar pekan lalu. Padahal Nurdin Abdullah sudah divonis 29 November 2021.
"Jadi ada prosedurnya. Setelah diusulkan ke Kemendagri, nanti diberhentikan lewat Keppres (Keputusan Presiden). Setelah itu diparipurnakan di DPRD Sulsel. Sekarang masih tunggu Keppres-nya," kata Aslam, Senin, 27 Desember 2021.
Setelah Nurdin Abdullah diberhentikan secara tetap lewat paripurna di DPRD, Pemprov Sulsel akan kembali mengajukan surat pengusulan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur sebagai Gubernur definitif. Setelah Keppres penetapan Gubernur keluar, maka penetapan akan diparipurnakan di DPRD Sulsel.
Baca Juga: Ekspor Sulsel Tembus Rp 16,19 Triliun, Kirim 10 Komoditas Utama ke 11 Negara
"Setelah Keppres pengusulan Gubernur definitif datang, itulah yang jadi dasar untuk permintaan usulan ke DPRD. Mengusulkan plt Gubernur jadi Gubernur definitif," tambahnya.
Aslam mengaku prosedurnya masih cukup panjang. Tergantung kapan keputusan presiden keluar.
Apalagi jika Keppres sudah keluar dan belum dibahas di DPRD selama 10 hari, maka Kemendagri akan mengambil alih penetapan gubernur secara langsung.
Kemudian setelah penetapan gubernur definitif, Sudirman Sulaiman akan dilantik oleh Presiden RI, di Jakarta. Pengusulan Wakil Gubernur baru akan dilakukan setelah ada gubernur definitif.
Diketahui mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha sesuai dakwaan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Beri Bantuan dan Santunan pada Korban Kebakaran di Toraja Utara
Nurdin Abdullah didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti Rp2,5 miliar dan 350 ribu dollar Singapura dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan