SuaraSulsel.id - Hujan lebat disertai angin puting beliung menerjang Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan lima titik terdampak, termasuk di Masjid Al Markaz Al Islami. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
"Betul, data masuk ke kami ada lima titik," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis 23 Desember 2021.
Berdasarkan laporan yang masuk ke posko penanganan bencana, dua titik di pemukiman warga Jalan Tinumbu, satu titik di Maccini Parang, terdampak Masjid Jabal Nur, satu titik di pemukiman Komplek Angkatan Laut, Tamalaba.
Satu titik kejadian di Masjid Al Markaz Al Islami, pada ruangan lantai satu yang biasa digunakan untuk hajatan pengantin dan pertemuan. Kejadian diperkirakan pukul 13.00 Wita.
"Dilaporkan ada pohon tumbang, dan angin kencang menyapu atap rumah warga sekitar satu jam lalu," papar Hendra.
Menanggapi kejadian tersebut, pihaknya kembali mengimbau masyarakat agar tetap waspada di tengah puncak musim hujan tahun ini.
"Kami mengimbau pertama, waspada angin kencang yang berdampak pada pohon rubuh atau tumbang, serta papan reklame di sekitar kita," katanya.
"Kedua, update peringatan cuaca dini pada kanal informasi resmi (BMKG). Ketiga, laporan kejadian kedaruratan untuk segera diintervensi langkah selanjutnya melalui BPBD atau hot line di nomor telepon 112," ujarnya menyarankan.
Saat ditanyakan apakah sudah ada laporan korban saat kejadian angin puting beliung tersebut, kata dia, sejauh ini belum ada laporan masuk.
Baca Juga: Badai Terjang Kota Makassar, Pintu dan Dinding Masjid Al Markaz Ambruk
"Sampai saat ini tidak ada dilaporkan korban, anggota atau personel sudah disebar ke lokasi kejadian untuk melakukan asesmen untuk memastikannya," tambah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Makassar ini.
Berdasarkan video viral yang beredar, dampak angin kencang tersebut merusak pintu masuk dan dinding kayu pada lantai dasar Masjid Al Markaz Al Islami, berada antara Jalan Sunu-Masjid Raya, Kecamatan Bontoala.
Begitu pula di lokasi Pasar Cidu, Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujungtanah. Sejumlah atap rumah warga ikut diterbangkan angin kencang saat kejadian. Serta papan reklame di Polsek Bontoala.
Peringatan Dini BMKG
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar dari laman resminya juga telah mengeluarkan peringatan dini terkait kondisi cuaca dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir dan angin kencang pada sejumlah daerah di Sulsel, hingga pukul 17.00 Wita per 23 Desember 2021.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar, mengeluarkan peringatan dini tentang kondisi cuaca di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan agar masyarakat bisa meningkatkan tingkat kewaspadaan atau perubahan cuaca.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Appi Batal Maju, Sinyal Hengkang dari Partai Golkar?
-
Mengintip Pertemuan Tertutup Kapolrestabes dan Kajari Makassar, Soliditas atau Sekadar Formalitas?
-
Kenapa Program Pembangunan Berkelanjutan Sangat Berdampak Bagi Infrastruktur Sulsel?
-
Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?