SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyatakan, telah memediasi perempuan yang melaporkan Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Perempuan yang melaporkan dan Bripka FN pun diketahui sepakat untuk menikah.
Tetapi, masalah dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tetap akan diproses. Untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan dalam kasus ini, pihaknya memang sudah melakukan proses mediasi. Antara pelapor dan Bripka FN selaku terlapor. Hasilnya, keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.
"Mereka bersepakat untuk menikah. Bersedia, mengakui perbuatannya. Polisi itu pernah melakukan hubungan dengan dia, jadi menikah. Tapi mereka sudah sepakat untuk menikah, bukan damai. Menikah," kata Lando saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 22 Desember 2021.
Meski begitu, kata Lando, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Bila memang dalam kasus ini Bripka FN terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, maka akan dijatuhi sanksi. Semua ini dilakukan untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
"Proses hukum tetap dilanjutkan. Kalau ada pelanggaran etika akan tetap disidang, dilanjutkan," kata dia.
"Jadi kalau melanggar etika, tetap diproses. Tapi itu kan masalah lain kalau menikah dengan dia, itu kan pribadi. Tapi yang perbuatan itu sudah melanggar etika. Jadi institusi kita muliakan gitu oleh pelanggaran etika dan profesi," tambah Lando.
Lando menjelaskan alasan proses hukum tetap dilanjutkan karena Bripka FN selaku terlapor sudah mengakui perbuatannya. Sehingga, diduga kuat memang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Pelanggaran etika yang mau disidang. Mau diproses, korban kan itu kepolisian karena melanggar etika kepolisian. Jadi ditegakkan hukum kan. Pemulihan profesi kepolisian istilahnya itu," jelas Lando.
Baca Juga: Tukang Kebun Bhayangkari Polda Aceh Dilantik Jadi Polisi
Sidang pelanggaran kode etik profesi polri, kata dia, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Sanksi yang diberikan kepada Bripka FN akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang nantinya.
"Setelah diputuskan itu baru ditahu apa sanksinya. Diputuskan disidang Komisi Kode Etik atau Disiplin, apa putusannya, sudah diatur," terang Lando.
Menurut Lando, dalam sidang pelanggaran kode etik profesi atau disiplin tidak ada sanksi berupa pemenjarahan. Tetapi, hanya ada sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi, jabatannya tidak diberikan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Nanti ada sanksinya, kode etik itu tidak ada penahanan ini. 21 hari kalau kode etik itu disiplin, tapi itu nanti diputuskan apa sanksinya. Ini kan bukan pidana, kalau pidana bisa ditahan. Tapi kalau kode etik, tidak tidak ada penahanan. Tinggal sidang lagi. Kalau masalah nikah menikah itu, urusan pribadinya mereka. Tapi ada etikannya yang dilanggar di sana, itu kan diputuskan di sidang Komisi Kode Etik," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.
Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng
-
Bakamla & TNI Bersihkan Longsor Pasca-Banjir Bandang di Pulau Siau