SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyatakan, telah memediasi perempuan yang melaporkan Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Perempuan yang melaporkan dan Bripka FN pun diketahui sepakat untuk menikah.
Tetapi, masalah dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tetap akan diproses. Untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan dalam kasus ini, pihaknya memang sudah melakukan proses mediasi. Antara pelapor dan Bripka FN selaku terlapor. Hasilnya, keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.
"Mereka bersepakat untuk menikah. Bersedia, mengakui perbuatannya. Polisi itu pernah melakukan hubungan dengan dia, jadi menikah. Tapi mereka sudah sepakat untuk menikah, bukan damai. Menikah," kata Lando saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 22 Desember 2021.
Baca Juga: Tukang Kebun Bhayangkari Polda Aceh Dilantik Jadi Polisi
Meski begitu, kata Lando, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Bila memang dalam kasus ini Bripka FN terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, maka akan dijatuhi sanksi. Semua ini dilakukan untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
"Proses hukum tetap dilanjutkan. Kalau ada pelanggaran etika akan tetap disidang, dilanjutkan," kata dia.
"Jadi kalau melanggar etika, tetap diproses. Tapi itu kan masalah lain kalau menikah dengan dia, itu kan pribadi. Tapi yang perbuatan itu sudah melanggar etika. Jadi institusi kita muliakan gitu oleh pelanggaran etika dan profesi," tambah Lando.
Lando menjelaskan alasan proses hukum tetap dilanjutkan karena Bripka FN selaku terlapor sudah mengakui perbuatannya. Sehingga, diduga kuat memang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Pelanggaran etika yang mau disidang. Mau diproses, korban kan itu kepolisian karena melanggar etika kepolisian. Jadi ditegakkan hukum kan. Pemulihan profesi kepolisian istilahnya itu," jelas Lando.
Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Warga Sidoarjo Hingga Puluhan Juta
Sidang pelanggaran kode etik profesi polri, kata dia, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Sanksi yang diberikan kepada Bripka FN akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang nantinya.
"Setelah diputuskan itu baru ditahu apa sanksinya. Diputuskan disidang Komisi Kode Etik atau Disiplin, apa putusannya, sudah diatur," terang Lando.
Menurut Lando, dalam sidang pelanggaran kode etik profesi atau disiplin tidak ada sanksi berupa pemenjarahan. Tetapi, hanya ada sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi, jabatannya tidak diberikan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Nanti ada sanksinya, kode etik itu tidak ada penahanan ini. 21 hari kalau kode etik itu disiplin, tapi itu nanti diputuskan apa sanksinya. Ini kan bukan pidana, kalau pidana bisa ditahan. Tapi kalau kode etik, tidak tidak ada penahanan. Tinggal sidang lagi. Kalau masalah nikah menikah itu, urusan pribadinya mereka. Tapi ada etikannya yang dilanggar di sana, itu kan diputuskan di sidang Komisi Kode Etik," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.
Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.
Laporan itu kemudian viral di media sosial. Dimana dalam surat laporan itu, perempuan SAPS disebut mengalami kerugian yang diduga dilakukan oleh oknum Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Sesuai laporan polisi Nomor: LP/39/VII/2021/Si Propam tanggal 5 Juli 2021.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Saya Kira Bukan Konflik Internal
-
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas!
-
Habiburokhman dan Sahroni Murka Lihat Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol: Panggil Kapolda Sumbar!
-
Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa, KPK Ngaku Tetap Optimistis: Satu Sisi Lawan Koruptor, Kami juga Harus...
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024