SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyatakan, telah memediasi perempuan yang melaporkan Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Perempuan yang melaporkan dan Bripka FN pun diketahui sepakat untuk menikah.
Tetapi, masalah dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tetap akan diproses. Untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan dalam kasus ini, pihaknya memang sudah melakukan proses mediasi. Antara pelapor dan Bripka FN selaku terlapor. Hasilnya, keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.
"Mereka bersepakat untuk menikah. Bersedia, mengakui perbuatannya. Polisi itu pernah melakukan hubungan dengan dia, jadi menikah. Tapi mereka sudah sepakat untuk menikah, bukan damai. Menikah," kata Lando saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 22 Desember 2021.
Meski begitu, kata Lando, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Bila memang dalam kasus ini Bripka FN terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, maka akan dijatuhi sanksi. Semua ini dilakukan untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
"Proses hukum tetap dilanjutkan. Kalau ada pelanggaran etika akan tetap disidang, dilanjutkan," kata dia.
"Jadi kalau melanggar etika, tetap diproses. Tapi itu kan masalah lain kalau menikah dengan dia, itu kan pribadi. Tapi yang perbuatan itu sudah melanggar etika. Jadi institusi kita muliakan gitu oleh pelanggaran etika dan profesi," tambah Lando.
Lando menjelaskan alasan proses hukum tetap dilanjutkan karena Bripka FN selaku terlapor sudah mengakui perbuatannya. Sehingga, diduga kuat memang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Pelanggaran etika yang mau disidang. Mau diproses, korban kan itu kepolisian karena melanggar etika kepolisian. Jadi ditegakkan hukum kan. Pemulihan profesi kepolisian istilahnya itu," jelas Lando.
Baca Juga: Tukang Kebun Bhayangkari Polda Aceh Dilantik Jadi Polisi
Sidang pelanggaran kode etik profesi polri, kata dia, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Sanksi yang diberikan kepada Bripka FN akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang nantinya.
"Setelah diputuskan itu baru ditahu apa sanksinya. Diputuskan disidang Komisi Kode Etik atau Disiplin, apa putusannya, sudah diatur," terang Lando.
Menurut Lando, dalam sidang pelanggaran kode etik profesi atau disiplin tidak ada sanksi berupa pemenjarahan. Tetapi, hanya ada sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi, jabatannya tidak diberikan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Nanti ada sanksinya, kode etik itu tidak ada penahanan ini. 21 hari kalau kode etik itu disiplin, tapi itu nanti diputuskan apa sanksinya. Ini kan bukan pidana, kalau pidana bisa ditahan. Tapi kalau kode etik, tidak tidak ada penahanan. Tinggal sidang lagi. Kalau masalah nikah menikah itu, urusan pribadinya mereka. Tapi ada etikannya yang dilanggar di sana, itu kan diputuskan di sidang Komisi Kode Etik," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.
Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar