Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 20 Desember 2021 | 07:10 WIB
Ilustrasi polisi (Facebook)

SuaraSulsel.id - Seorang anggota polisi di Kota Makassar dilaporkan oleh seorang perempuan. Diduga telah melanggar kode etik profesi Polri.

Sebuah video yang diunggah akun Instagram @lollyslavina viral di media sosial. Sebab dalam video tersebut memperlihatkan selembar kertas laporan polisi.

Dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL/39/VII/2021 diunggah itu memuat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) telah datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.

Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.

Baca Juga: Diamankan Polisi, Ternyata Ini Tujuan Puluhan Pelajar Konvoi Bawa Cerulit di Bandung Barat

Dalam surat laporan itu, perempuan SAPS disebut mengalami kerugian yang diduga dilakukan oleh oknum Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN.

Sesuai laporan polisi Nomor: LP/39/VII/2021/Si Propam tanggal 5 Juli 2021.

Laporan itu ditandatangani oleh SAPS, selaku pelapor dan Bripka Herson Ruben selaku penerima laporan di Makassar pada 19 Juli 2021.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan saat ini laporan itu sudah ditangani pihaknya.

"Sementara dalam proses. Saksi, terlapor sudah diperiksa termasuk pelapor," kata Lando kepada SuaraSulsel.id, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Lho Aturan Larangan Warga Sipil Mengawal Ambulans di Jalan Raya

Lando mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan etika profesi sebagai anggota Polri. Sehingga akan diproses pelanggaran disiplin dan atau kode etik.

"Serta kalau ada pelanggaran disiplin yang dia langgar, maka akan disidang disiplin," ungkap Lando.

Selain itu, kata dia, jika terbukti terdapat perbuatan pidananya maka akan tetap diproses tanpa pandang bulu. Sebagaimana dengan masyarakat umum lainnya.

"Kalau ada pidananya maka akan diproses sebagaimana dengan masyarakat umum lainnya, yaitu melalui peradilan umum," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More