SuaraSulsel.id - Seorang anggota polisi di Kota Makassar dilaporkan oleh seorang perempuan. Diduga telah melanggar kode etik profesi Polri.
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @lollyslavina viral di media sosial. Sebab dalam video tersebut memperlihatkan selembar kertas laporan polisi.
Dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL/39/VII/2021 diunggah itu memuat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) telah datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.
Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.
Dalam surat laporan itu, perempuan SAPS disebut mengalami kerugian yang diduga dilakukan oleh oknum Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN.
Sesuai laporan polisi Nomor: LP/39/VII/2021/Si Propam tanggal 5 Juli 2021.
Laporan itu ditandatangani oleh SAPS, selaku pelapor dan Bripka Herson Ruben selaku penerima laporan di Makassar pada 19 Juli 2021.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan saat ini laporan itu sudah ditangani pihaknya.
"Sementara dalam proses. Saksi, terlapor sudah diperiksa termasuk pelapor," kata Lando kepada SuaraSulsel.id, Minggu 19 Desember 2021.
Baca Juga: Diamankan Polisi, Ternyata Ini Tujuan Puluhan Pelajar Konvoi Bawa Cerulit di Bandung Barat
Lando mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan etika profesi sebagai anggota Polri. Sehingga akan diproses pelanggaran disiplin dan atau kode etik.
"Serta kalau ada pelanggaran disiplin yang dia langgar, maka akan disidang disiplin," ungkap Lando.
Selain itu, kata dia, jika terbukti terdapat perbuatan pidananya maka akan tetap diproses tanpa pandang bulu. Sebagaimana dengan masyarakat umum lainnya.
"Kalau ada pidananya maka akan diproses sebagaimana dengan masyarakat umum lainnya, yaitu melalui peradilan umum," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya