SuaraSulsel.id - Seorang anggota polisi di Kota Makassar dilaporkan oleh seorang perempuan. Diduga telah melanggar kode etik profesi Polri.
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @lollyslavina viral di media sosial. Sebab dalam video tersebut memperlihatkan selembar kertas laporan polisi.
Dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL/39/VII/2021 diunggah itu memuat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) telah datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.
Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.
Baca Juga: Diamankan Polisi, Ternyata Ini Tujuan Puluhan Pelajar Konvoi Bawa Cerulit di Bandung Barat
Dalam surat laporan itu, perempuan SAPS disebut mengalami kerugian yang diduga dilakukan oleh oknum Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN.
Sesuai laporan polisi Nomor: LP/39/VII/2021/Si Propam tanggal 5 Juli 2021.
Laporan itu ditandatangani oleh SAPS, selaku pelapor dan Bripka Herson Ruben selaku penerima laporan di Makassar pada 19 Juli 2021.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan saat ini laporan itu sudah ditangani pihaknya.
"Sementara dalam proses. Saksi, terlapor sudah diperiksa termasuk pelapor," kata Lando kepada SuaraSulsel.id, Minggu 19 Desember 2021.
Baca Juga: Catat! Ini Lho Aturan Larangan Warga Sipil Mengawal Ambulans di Jalan Raya
Lando mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan etika profesi sebagai anggota Polri. Sehingga akan diproses pelanggaran disiplin dan atau kode etik.
"Serta kalau ada pelanggaran disiplin yang dia langgar, maka akan disidang disiplin," ungkap Lando.
Selain itu, kata dia, jika terbukti terdapat perbuatan pidananya maka akan tetap diproses tanpa pandang bulu. Sebagaimana dengan masyarakat umum lainnya.
"Kalau ada pidananya maka akan diproses sebagaimana dengan masyarakat umum lainnya, yaitu melalui peradilan umum," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki