SuaraSulsel.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengharapkan upaya pemberantasan atau memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah oleh pemangku kepentingan harus dilakukan dari hulu. Agar proses selanjutnya dapat berjalan.
“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will (kemauan baik), political will (kemauan politik), serta aksi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah. Agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Hal tersebut dikemukakan Basarah dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” di Jakarta.
Salah satu pangkal pokok masalah tanah, kata Basarah, adalah persoalan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, menurutnya, upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung.
"Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung. Misalnya, melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” ujar dia.
Kemudian, Basarah juga mengatakan peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum bernilai penting untuk mengawasi hakim pengadilan yang berkemungkinan menjadi koneksi mafia tanah.
Dia menegaskan kekuatan kapital seperti mafia tanah tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Lalu untuk mencegah peradilan yang sewenang-wenang, Ahmad Basarah menyarankan KY dan aparat penegak hukum untuk mengawasi persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah.
Selain itu, tambah dia, penting pula dilakukan pengawasan dari organisasi internal dan eksternal terhadap notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Baca Juga: Kejari Jaksel: Berkas Perkara Mafia Tanah Terhadap Ibu Dino Patti Djalal Sudah P-21
Menurut Basarah, kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi bernilai penting untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.
Dalam seminar yang diselenggarakan program studi Doktor Hukum dan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI itu, Ahmad Basarah juga menekankan pentingnya upaya represif dalam menghadapi kasus mafia tanah.
Upaya tersebut, jelas dia, dapat dilakukan setelah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang penindakannya berupa penegakan hukum.
"Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana," ucap Ahmad Basarah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TNI AU Kerahkan Pasukan Khusus ke Bandara IMIP Morowali
-
Kronologi Bocah 4 Tahun di Antang Makassar Diduga Diculik
-
Strategi Cerdas Universitas Tadulako Percepat Sarjana Masuk Dunia Kerja
-
Waspada! Lebih dari Setengah Bencana di Sultra Disebabkan Dua Hal Ini
-
Pemprov Sulsel Angkat Bicara Soal Asrama di Bandung: Bukan Tak Ada Anggaran, Ternyata Ini Alasannya