SuaraSulsel.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengharapkan upaya pemberantasan atau memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah oleh pemangku kepentingan harus dilakukan dari hulu. Agar proses selanjutnya dapat berjalan.
“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will (kemauan baik), political will (kemauan politik), serta aksi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah. Agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Hal tersebut dikemukakan Basarah dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” di Jakarta.
Salah satu pangkal pokok masalah tanah, kata Basarah, adalah persoalan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, menurutnya, upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung.
"Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung. Misalnya, melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” ujar dia.
Kemudian, Basarah juga mengatakan peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum bernilai penting untuk mengawasi hakim pengadilan yang berkemungkinan menjadi koneksi mafia tanah.
Dia menegaskan kekuatan kapital seperti mafia tanah tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Lalu untuk mencegah peradilan yang sewenang-wenang, Ahmad Basarah menyarankan KY dan aparat penegak hukum untuk mengawasi persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah.
Selain itu, tambah dia, penting pula dilakukan pengawasan dari organisasi internal dan eksternal terhadap notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Baca Juga: Kejari Jaksel: Berkas Perkara Mafia Tanah Terhadap Ibu Dino Patti Djalal Sudah P-21
Menurut Basarah, kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi bernilai penting untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.
Dalam seminar yang diselenggarakan program studi Doktor Hukum dan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI itu, Ahmad Basarah juga menekankan pentingnya upaya represif dalam menghadapi kasus mafia tanah.
Upaya tersebut, jelas dia, dapat dilakukan setelah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang penindakannya berupa penegakan hukum.
"Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana," ucap Ahmad Basarah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8