Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:40 WIB
Muhamad Syahril, anak dari A Basim, bersama adik iparnya Rizal Usman saat bercerita soal polemik lahan yang diklaim milik orang tuanya yang beralih tangan di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (27/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengharapkan upaya pemberantasan atau memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah oleh pemangku kepentingan harus dilakukan dari hulu. Agar proses selanjutnya dapat berjalan.

“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will (kemauan baik), political will (kemauan politik), serta aksi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah. Agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

Hal tersebut dikemukakan Basarah dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” di Jakarta.

Salah satu pangkal pokok masalah tanah, kata Basarah, adalah persoalan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, menurutnya, upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung.

Baca Juga: Kejari Jaksel: Berkas Perkara Mafia Tanah Terhadap Ibu Dino Patti Djalal Sudah P-21

"Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung. Misalnya, melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” ujar dia.

Kemudian, Basarah juga mengatakan peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum bernilai penting untuk mengawasi hakim pengadilan yang berkemungkinan menjadi koneksi mafia tanah.

Dia menegaskan kekuatan kapital seperti mafia tanah tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Lalu untuk mencegah peradilan yang sewenang-wenang, Ahmad Basarah menyarankan KY dan aparat penegak hukum untuk mengawasi persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah.

Selain itu, tambah dia, penting pula dilakukan pengawasan dari organisasi internal dan eksternal terhadap notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penggelapan Tanah Hibah Kementan Senilai Rp 46 Miliar

Menurut Basarah, kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi bernilai penting untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.

Dalam seminar yang diselenggarakan program studi Doktor Hukum dan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI itu, Ahmad Basarah juga menekankan pentingnya upaya represif dalam menghadapi kasus mafia tanah.

Upaya tersebut, jelas dia, dapat dilakukan setelah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang penindakannya berupa penegakan hukum.

"Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana," ucap Ahmad Basarah. (Antara)

Load More