SuaraSulsel.id - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 21 santri di Bandung, Jawa Barat, dicukur gundul. Kemudian diterungku bersama pelaku pencurian dan begal.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, selama menjalani persidangan, Herry Wirawan ditahan di Rumah Tahanan Bandung. Tahanan yang dikenal dengan Kebonwaru itu, Hery ditempatkan dalam sel yang sama dengan narapidana kasus pencurian dan begal.
”Dia masuk (ke rutan) 28 September. Di penjara dalam satu tahanan, pidana umum semua, ya macam-macam kasusnya. Penggelapan, pencurian, sama juga tahanannya,” ujar Kepala Rutan Bandung Riko Stiven.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Riko Stiven yang membantah foto tersebut. Ia mengaku baru saja bertemu dengan Herry dan memastikan kondisinya sehat dan baik-baik saja. Hal itu sekaligus membantah adanya penganiayaan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Riko juga menunjukkan foto terbaru Herry. Terlihat Hery tampil plontos. Sebelumnya, rambutnya ikal dan panjang.
"Alhamdulillah kondisinya sehat dan baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan," ujar Riko.
Foto Hoaks
Sebelumnya beredar foto hoaks. Terlihat wajah Herry Wirawan babak belur.
Dalam foto wajah Herry terlihat lebam pada bagian mata sebelah kanan dan sedikit membengkak.
Baca Juga: Pemerkosaan Santriwati Termasuk Kejahatan Luar Biasa, Presiden Jokowi Instruksikan Ini
Tidak hanya itu, di bawah mata Herry juga terlihat sedikit bengkak dengan warna keunguan.
Izin Dicabut
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman