SuaraSulsel.id - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 21 santri di Bandung, Jawa Barat, dicukur gundul. Kemudian diterungku bersama pelaku pencurian dan begal.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, selama menjalani persidangan, Herry Wirawan ditahan di Rumah Tahanan Bandung. Tahanan yang dikenal dengan Kebonwaru itu, Hery ditempatkan dalam sel yang sama dengan narapidana kasus pencurian dan begal.
”Dia masuk (ke rutan) 28 September. Di penjara dalam satu tahanan, pidana umum semua, ya macam-macam kasusnya. Penggelapan, pencurian, sama juga tahanannya,” ujar Kepala Rutan Bandung Riko Stiven.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Riko Stiven yang membantah foto tersebut. Ia mengaku baru saja bertemu dengan Herry dan memastikan kondisinya sehat dan baik-baik saja. Hal itu sekaligus membantah adanya penganiayaan terhadap terdakwa.
Riko juga menunjukkan foto terbaru Herry. Terlihat Hery tampil plontos. Sebelumnya, rambutnya ikal dan panjang.
"Alhamdulillah kondisinya sehat dan baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan," ujar Riko.
Foto Hoaks
Sebelumnya beredar foto hoaks. Terlihat wajah Herry Wirawan babak belur.
Dalam foto wajah Herry terlihat lebam pada bagian mata sebelah kanan dan sedikit membengkak.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Tidak hanya itu, di bawah mata Herry juga terlihat sedikit bengkak dengan warna keunguan.
Izin Dicabut
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan