SuaraSulsel.id - Dualisme pelaksanaan Muktamar NU akhirnya berakhir. Masing-masing kelompok yang awalnya terpecah akhirnya sepakat. Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung akan digelar pada 23 sampai 25 Desember 2021.
Hal itu disampaikan pengurus PBNU, Selasa tanggal 7 Desember 2021. Surat ditujukan kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia, termasuk PCINU di seluruh dunia.
Surat PBNU yang ditandatangani Rais ‘Aam KH Miftackhul Akhyar, Katib ‘Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal A Helmy Faishal tersebut terbit. Menyusul adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dengan pemberitahuan waktu pelaksanaan muktamar ke-34 NU, maka semua wacana maju atau mundurnya muktamar ke-34 telah berakhir.
Baca Juga: Gelar Muktamar ke-34, NU Akan Fokus Bahas Kesehatan Hingga Kemandirian Ekonomi
Dua orang kader Nahdlatul Ulama (NU) menggugat keputusan Rais Aam PBNU, Kiai Haji Miftachul Ahyar, yang memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan di Provinsi Lampung.
Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung, KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung, Basyarudin Maisir, melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/12/2021).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
Baca Juga: Sambangi Gedung PBNU, Hercules Temui Said Aqil
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman