SuaraSulsel.id - Dualisme pelaksanaan Muktamar NU akhirnya berakhir. Masing-masing kelompok yang awalnya terpecah akhirnya sepakat. Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung akan digelar pada 23 sampai 25 Desember 2021.
Hal itu disampaikan pengurus PBNU, Selasa tanggal 7 Desember 2021. Surat ditujukan kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia, termasuk PCINU di seluruh dunia.
Surat PBNU yang ditandatangani Rais ‘Aam KH Miftackhul Akhyar, Katib ‘Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal A Helmy Faishal tersebut terbit. Menyusul adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dengan pemberitahuan waktu pelaksanaan muktamar ke-34 NU, maka semua wacana maju atau mundurnya muktamar ke-34 telah berakhir.
Dua orang kader Nahdlatul Ulama (NU) menggugat keputusan Rais Aam PBNU, Kiai Haji Miftachul Ahyar, yang memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan di Provinsi Lampung.
Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung, KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung, Basyarudin Maisir, melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/12/2021).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
Baca Juga: Gelar Muktamar ke-34, NU Akan Fokus Bahas Kesehatan Hingga Kemandirian Ekonomi
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar