SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara AA sebagai tersangka. Dalam kasus izin pertambangan PT Toshida.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kejati Sulawesi Tenggara sudah memeriksa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida.
Kepala Seski Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara Dody mengatakan, penetapan tersangka AA dari pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami menemukan bukti yang kuat dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, lalu kami menetapkan AA sebagai tersangka terkait izin RKAB PT Toshida," ujar Dody.
"Kami sudah melakukan penyitaan aset milik LSO di Jakarta berupa dua bidang tanah dan dua bangunan," ujar Dody.
Kejati Sultra juga telah menyita Ore Nikel di Kolaka Utara milik PT Toshida.
"Sebanyak 22 Tumpukan Ore Nikel milik PT Toshida telah kami sita," jelas Dody.
Untuk diketahui, tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida disebut merugikan negara sekitar Rp495 Miliar.
Baca Juga: Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija