Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 08 Desember 2021 | 05:10 WIB
Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara AA sebagai tersangka. Dalam kasus izin pertambangan PT Toshida.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kejati Sulawesi Tenggara sudah memeriksa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida.

Kepala Seski Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara Dody mengatakan, penetapan tersangka AA dari pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021

"Kami menemukan bukti yang kuat dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, lalu kami menetapkan AA sebagai tersangka terkait izin RKAB PT Toshida," ujar Dody.

"Kami sudah melakukan penyitaan aset milik LSO di Jakarta berupa dua bidang tanah dan dua bangunan," ujar Dody.

Kejati Sultra juga telah menyita Ore Nikel di Kolaka Utara milik PT Toshida.

"Sebanyak 22 Tumpukan Ore Nikel milik PT Toshida telah kami sita," jelas Dody.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida disebut merugikan negara sekitar Rp495 Miliar.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar

Load More