SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memberhentikan semua direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar, Selasa 7 Desember 2021.
Pemecatan direksi dan badan pengawas sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar nomor 2139/880.539/Tahun 2021.
Ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Selasa 7 Desember 2021.
Berikut nama-nama direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar yang diberhentikan:
1. Hamzah Ahmad sebagai Direktur Utama
2. Sulprian sebagai Direktur Umum
3. Asdar Ali sebagai Direktur Keuangan
4. Imran Rosadi Adnan sebagai Direktur Teknik
Sementara Anggota Dewan Pengawas yang dicopot :
1. Andi Muhammad Yasir sebagai ketua
2. Asmaeny Azis sebagai sekretaris
3. Romy Kresna Aditia Bya sebagai anggota
4. Muhammad Abduh Rahman sebagai anggota
Usai mengeluarkan surat pemberhentian, Anggota Satpol PP Kota Makassar menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kota Makassar. Sebelumnya bernama PDAM Makassar.
Satpol PP juga menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga: Perempuan Kota Makassar Didorong Ciptakan Produk UMKM Kualitas Ekspor
Penyegelan ruangan dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan memecat semua direksi dan Anggota Badan Pengawas perusahaan daerah di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan radikal. Dalam menata perusahaan daerah atau Perusda milik Pemerintah Kota Makassar.
Hari ini seluruh Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah dicopot. Pencopotan mereka berlaku hari ini, Selasa 7 Desember 2021.
Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar, juga meminta Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang direksi dan ruang pengawas. Agar tidak ada lagi aktivitas.
Perombakan, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali. Terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar.
“Sudah ada Perwali. Terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD Kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda RPJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terupdate Agustus 2025
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
Terkini
-
Pemblokiran Rekening Pasif, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi bagi Nasabah
-
BRI Komitmen Mengimplementasikan Asta Cita untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Donat Tuli Jadi Simbol Kemandirian Difabel di Sulawesi Selatan
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat