Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:21 WIB
Puluhan pensiunan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Senin 26 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memberhentikan semua direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar, Selasa 7 Desember 2021.

Pemecatan direksi dan badan pengawas sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar nomor 2139/880.539/Tahun 2021.

Ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Selasa 7 Desember 2021.

Berikut nama-nama direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar yang diberhentikan:

Baca Juga: Perempuan Kota Makassar Didorong Ciptakan Produk UMKM Kualitas Ekspor


1. Hamzah Ahmad sebagai Direktur Utama
2. Sulprian sebagai Direktur Umum
3. Asdar Ali sebagai Direktur Keuangan
4. Imran Rosadi Adnan sebagai Direktur Teknik

Sementara Anggota Dewan Pengawas yang dicopot :

1. Andi Muhammad Yasir sebagai ketua
2. Asmaeny Azis sebagai sekretaris
3. Romy Kresna Aditia Bya sebagai anggota
4. Muhammad Abduh Rahman sebagai anggota


Usai mengeluarkan surat pemberhentian, Anggota Satpol PP Kota Makassar menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kota Makassar. Sebelumnya bernama PDAM Makassar.

Satpol PP juga menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Religi di Kota Makassar

Penyegelan ruangan dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan memecat semua direksi dan Anggota Badan Pengawas perusahaan daerah di Kota Makassar.

Load More