SuaraSulsel.id - Anggota Satpol PP Kota Makassar menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kota Makassar. Sebelumnya bernama PDAM Makassar.
Satpol PP juga menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Selasa 7 Desember 2021.
Penyegelan ruangan dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan memecat semua direksi dan Anggota Badan Pengawas perusahaan daerah di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan radikal. Dalam menata perusahaan daerah atau Perusda milik Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga: Danny Pomanto Minta Warga Makassar Tetap Waspada Banjir
Hari ini seluruh Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah dicopot. Pencopotan mereka berlaku hari ini, Selasa 7 Desember 2021.
Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar, juga meminta Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang direksi dan ruang pengawas. Agar tidak ada lagi aktivitas.
Perombakan, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali. Terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar.
“Sudah ada Perwali. Terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD Kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda RPJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.
Untuk saat ini, pengisian jabatan lowong akan diambil oleh tim percepatan penataan BUMD. Mereka melakukan kerja-kerja Perusda. Selagi belum ada penunjukkan untuk Direksi dan Dewan Pengawas baru di masing-masing Perusda.
Baca Juga: Tiga Poin, Target Persija di Laga Kontra PSM Makassar
Adapun ketua dalam tim ini adalah Sekda Kota Makassar, Muh Ansar. Sementara 4 anggotanya, yakni, Benny Iskandar, Aminuddin Ilmar, Kabag Perekonomian Nur Kamarul Zaman, dan Kabag Hukum.
“Tetap berjalan, tapi pengambilan kebijakan oleh direksi itu tidak ada lagi. Kalau ada urgen sisa pak ketua yang akan melakukan,” katanya.
Sebelumnya, wacana pembubaran Perusahaan Daerah Kota Makassar sudah mencuat. Hal itu menyusul keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang ingin mentransformasikan seluruh Perusda. Agar berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut.
Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif. Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing.
Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu. Dia menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha