Anggota Satpol PP Makassar menyegel ruangan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Selasa 7 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.
“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.
Pemerintah Kota Makassar memiliki perusahaan daerah yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, dan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi