SuaraSulsel.id - Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Wakil Gubernur Sulsel hampir berakhir. Dalam waktu dekat, ia akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel, menggantikan Nurdin Abdullah.
Vonis hakim di Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nurdin Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Nurdin Abdullah kemudian akan diberhentikan dengan tetap sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Gubernur definitif akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat pula sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Lantas bagaimana mekanismenya?
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Sulsel. Soal kasus Nurdin Abdullah yang sudah inkrah. Nurdin Abdullah sendiri saat ini sudah berstatus terpidana.
Baca Juga: Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas
"Tunggu info dari Pemprov (Sulsel). Kita akan koordinasi," kata Akmal, Selasa, 7 Desember 2021.
Akmal mengatakan dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah diajukan oleh Pemprov Sulsel dengan melampirkan kutipan dan salinan vonis dari Pengadilan Negeri Makassar. Setelah itu diajukan ke Kemendagri dan disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Nanti diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian," tambahnya.
Setelah Keppres terbit, maka pemberhentian akan diparipurnakan oleh DPRD Sulsel. Paripurna itu sekaligus untuk mengusulkan pengangkatan wakil Gubernur menjadi Gubernur, kemudian mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur.
Selanjutnya, hasil rapat atau risalah paripurna di DPRD Sulsel diserahkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian, Presiden akan menerbitkan Keppres lagi untuk pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur yang definitif.
Baca Juga: Sulsel Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Tahun, Seribu Vaksinator Dikerahkan
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah memilih tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan.
Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti yakni wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.
Diberhentikan Tidak Hormat
Sementara, Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel kini diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara. Edy terbukti melakukan korupsi secara sadar sejak tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi mengatakan proses pemberhentian Edy sebagai ASN sedang diproses. Saat ini tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan negeri Makassar.
"Sudah ada kekuatan hukum tetap, akan segera diberhentikan tidak hormat. Kita ajukan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri," kata Imran, Selasa, 7 Desember 2021.
Ia mengatakan seluruh hak Edy Rahmat akan dicabut. Termasuk tunjangan pensiunan.
Hal tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 250 huruf b, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian PNS tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Jadi tidak ada lagi gaji, TPP, tunjangan pensiun diberhentikan. Semua disetop," tegas Imran.
Seperti diketahui, Edy Rahmat sudah divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar. Ia juga didenda Rp200 juta dan subsider dua bulan.
Majelis hakim pengadilan Negeri Makassar menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan hukum terhadap keduanya dinyatakan inkrah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima vonis majelis hakim pengadilan negeri Makassar. Lembaga antirasuah itu diketahui tidak mengajukan banding atas terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asri Irwan.
Asri mengaku kedua terpidana juga sepakat tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis majelis hakim yakni 5 tahun untuk Nurdin Abdullah dan 4 tahun untuk Edy Rahmat.
"Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Asri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok