"Jadi tidak ada lagi gaji, TPP, tunjangan pensiun diberhentikan. Semua disetop," tegas Imran.
Seperti diketahui, Edy Rahmat sudah divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar. Ia juga didenda Rp200 juta dan subsider dua bulan.
Majelis hakim pengadilan Negeri Makassar menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan hukum terhadap keduanya dinyatakan inkrah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima vonis majelis hakim pengadilan negeri Makassar. Lembaga antirasuah itu diketahui tidak mengajukan banding atas terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Baca Juga: Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asri Irwan.
Asri mengaku kedua terpidana juga sepakat tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis majelis hakim yakni 5 tahun untuk Nurdin Abdullah dan 4 tahun untuk Edy Rahmat.
"Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Asri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Sulsel Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Tahun, Seribu Vaksinator Dikerahkan
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta