Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti yakni wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.
Diberhentikan Tidak Hormat
Baca Juga: Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas
Sementara, Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel kini diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara. Edy terbukti melakukan korupsi secara sadar sejak tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi mengatakan proses pemberhentian Edy sebagai ASN sedang diproses. Saat ini tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan negeri Makassar.
"Sudah ada kekuatan hukum tetap, akan segera diberhentikan tidak hormat. Kita ajukan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri," kata Imran, Selasa, 7 Desember 2021.
Ia mengatakan seluruh hak Edy Rahmat akan dicabut. Termasuk tunjangan pensiunan.
Hal tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 250 huruf b, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Baca Juga: Sulsel Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Tahun, Seribu Vaksinator Dikerahkan
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian PNS tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance