"Cukup rasional jika disimpulkan apabila pembelian tanah tersebut masih sesuai dengan penghasilan terdakwa. Sehingga pendapat penuntut umum dalam tuntutannya tidak terbukti," kata Ibrahim saat membacakan vonis, Senin, 29 November 2021.
Rekening Nurdin Abdullah dan Keluarga
Majelis hakim kemudian meminta agar KPK membuka blokir sertipikat lahan tersebut. Begitupun dengan rekening milik Nurdin Abdullah dan putranya, Fathul Fauzi.
Ibrahim meminta KPK membuka blokir rekening milik Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar dan rekening Fathul Fauzy di Bank BRI. Rekening itu disebut tidak berkaitan dengan pokok perkara seperti yang didakwakan KPK.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
"Sepanjang persidangan berlangsung, tidak terungkap fakta hukum yang dapat membuktikan bahwa rekening tersebut telah digunakan atau terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga cukup beralasan apabila blokir rekening dibuka dan memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan," tutur hakim Ibrahim.
Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan sebagian besar tuntutan KPK terhadap Nurdin Abdullah terbukti. Kecuali soal lahan di Maros yang diduga dibeli menggunakan uang gratifikasi.
"Sebagian besar diterima. Hanya satu item aja, soal lahan dan masjid itu minta dikembalikan. Soal rekening, itu kan kewenangan hakim. Itu wajar dibuka," ujarnya.
Ia mengaku punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan soal vonis hakim terhadap Nurdin Abdullah. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan KPK.
"Kami punya tujuh hari untuk timbang-timbang. Tapi kami mengapresiasi karena hampir semua tuntutan diakomodir majelis. 2/3 tuntutan kami kan terbukti. Cuma lahan yang di Maros aja," tambahnya.
Baca Juga: Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Perintahkan Rampas Harta
Majelis Hakim Ibrahim Palino juga meminta agar KPK merampas harta Nurdin Abdullah. Jika mantan Bupati Bantaeng itu tidak membayar pidana pengganti.
Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin Abdullah wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dolar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Termasuk lahan di Maros.
Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan. Sementara, Nurdin Abdullah divonis pidana pokok lima tahun penjara.
Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar