Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha demi mendapatkan paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel. Di antaranya, Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui eks ajudannya, Syamsul Bahri.
Alasan Nurdin, uang Rp2,2 miliar itu sumbangan untuk masjid. Begitupun untuk pemberian dari kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias Haji Momo 200 ribu dollar Singapura.
Tak hanya dalam bentuk dollar, Haji Momo juga menyerahkan uang Rp1 miliar ke Nurdin Abdullah. Uang itu merupakan permintaan Nurdin melalui Sari Pudjiastuti dengan dalih butuh biaya operasional.
Uang Rp1 miliar juga diserahkan oleh kontraktor bernama Haji Indar untuk Nurdin. Perantaranya adalah Sari Pudjiastuti.
Selain dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial. Yakni Rp1 miliar dari kontraktor Haerudin.
Selanjutnya, ada kontraktor bibit talas Jepang, Kwan Sakti Rudy Moha. Sahabat Nurdin ini terbukti memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos Covid-19.
Nurdin Abdullah sendiri divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
Nurdin Abdullah harus membayar Rp2 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp3,6 miliar sebagai pidana pengganti. Artinya, Nurdin harus mengembalikan uang ke negara kurang lebih Rp5,6 miliar.
Jika tidak, maka seluruh harta Nurdin akan disita. Jika penyitaan harta tidak mencukupi lagi, maka Nurdin harus menggantinya dengan penjara 10 bulan.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menginginkan Nurdin dipenjara 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa juga meminta hak politik Nurdin dicabut lima tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Alasan Cari Makan, Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Batu Hitam Kabur dari Kantor Polisi
-
Korban Koma 10 Hari, Misteri Tabrak Lari di Gowa Akhirnya Terkuak Berkat Jejak Ini
-
Dosen UIN Alauddin Makassar Jadi Dosen Tamu di AS, Bahas Dialog Antaragama
-
Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi
-
Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan