Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha demi mendapatkan paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel. Di antaranya, Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui eks ajudannya, Syamsul Bahri.
Alasan Nurdin, uang Rp2,2 miliar itu sumbangan untuk masjid. Begitupun untuk pemberian dari kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias Haji Momo 200 ribu dollar Singapura.
Tak hanya dalam bentuk dollar, Haji Momo juga menyerahkan uang Rp1 miliar ke Nurdin Abdullah. Uang itu merupakan permintaan Nurdin melalui Sari Pudjiastuti dengan dalih butuh biaya operasional.
Uang Rp1 miliar juga diserahkan oleh kontraktor bernama Haji Indar untuk Nurdin. Perantaranya adalah Sari Pudjiastuti.
Selain dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial. Yakni Rp1 miliar dari kontraktor Haerudin.
Selanjutnya, ada kontraktor bibit talas Jepang, Kwan Sakti Rudy Moha. Sahabat Nurdin ini terbukti memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos Covid-19.
Nurdin Abdullah sendiri divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
Nurdin Abdullah harus membayar Rp2 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp3,6 miliar sebagai pidana pengganti. Artinya, Nurdin harus mengembalikan uang ke negara kurang lebih Rp5,6 miliar.
Jika tidak, maka seluruh harta Nurdin akan disita. Jika penyitaan harta tidak mencukupi lagi, maka Nurdin harus menggantinya dengan penjara 10 bulan.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menginginkan Nurdin dipenjara 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa juga meminta hak politik Nurdin dicabut lima tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan