Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha demi mendapatkan paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel. Di antaranya, Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui eks ajudannya, Syamsul Bahri.
Alasan Nurdin, uang Rp2,2 miliar itu sumbangan untuk masjid. Begitupun untuk pemberian dari kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias Haji Momo 200 ribu dollar Singapura.
Tak hanya dalam bentuk dollar, Haji Momo juga menyerahkan uang Rp1 miliar ke Nurdin Abdullah. Uang itu merupakan permintaan Nurdin melalui Sari Pudjiastuti dengan dalih butuh biaya operasional.
Uang Rp1 miliar juga diserahkan oleh kontraktor bernama Haji Indar untuk Nurdin. Perantaranya adalah Sari Pudjiastuti.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
Selain dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial. Yakni Rp1 miliar dari kontraktor Haerudin.
Selanjutnya, ada kontraktor bibit talas Jepang, Kwan Sakti Rudy Moha. Sahabat Nurdin ini terbukti memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos Covid-19.
Nurdin Abdullah sendiri divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK
Nurdin Abdullah harus membayar Rp2 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp3,6 miliar sebagai pidana pengganti. Artinya, Nurdin harus mengembalikan uang ke negara kurang lebih Rp5,6 miliar.
Jika tidak, maka seluruh harta Nurdin akan disita. Jika penyitaan harta tidak mencukupi lagi, maka Nurdin harus menggantinya dengan penjara 10 bulan.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menginginkan Nurdin dipenjara 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa juga meminta hak politik Nurdin dicabut lima tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret