SuaraSulsel.id - Fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin mengatakan bakal menindaklanjuti soal nama-nama pengusaha yang terungkap di dalam persidangan. Kemudian, ada pula nama mantan Kepala Biro Pembangunan Sari Pudjiastuti dan eks Ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
"Kami komitmen untuk menyelidiki nama-nama ini selanjutnya. Kami terbuka, teman-teman bisa mengikuti lebih lanjut ke depan ya," ujar Zaenal di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Oktober 2021.
Bahkan dari fakta persidangan, kata Zaenal, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari terpidana Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Bisa saja tersangka baru muncul dari kasus ini.
"Itu jelas soal BPK. Intinya kami akomodir semua fakta persidangan dan kita analisa, kita telaah. Jika cukup alat bukti kami lanjutkan," tambahnya.
KPK bahkan diketahui sementara melakukan penyelidikan untuk kasus BPK. Namun, menurut Zaenal, pokok perkaranya dibedakan.
Hal yang sama diungkap salah satu sumber Suara.com di KPK. Sumber yang enggan disebut namanya ini mengaku penyelidikan sudah berlangsung selama dua pekan lebih.
"Kalau soal BPK Sulsel jelas. Ada dugaan suap yang terungkap dari fakta persidangan di kasus Nurdin Abdullah, di Makassar kan," ujarnya.
Ia juga mengaku kasus aliran dana BPK ini bisa saja menyeret nama lain. Bahkan diduga Kepala BPK Perwakilan Sulsel yang menjabat saat itu terlibat.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
"Tidak mungkin hanya satu orang. Bisa saja sampai Kepala BPK-nya terlibat, kita periksa juga," tambahnya.
Seperti diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Daftar Pengusaha Yang Setor Uang ke Nurdin Abdullah
Terpidana Nurdin Abdullah diketahui terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Salah satunya adalah Agung Sucipto yang juga sudah jadi terpidana dan ditahan di lapas Suka Miskin saat ini.
Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Gubernur. Kemudian ada pula Rp 2,5 miliar yang hendak diserahkan pada saat operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara
-
Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang