Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 23 November 2021 | 17:20 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Kepada jurnalis Asrul di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021 [KabarMakassar.com]

"Karena dia adalah produk jurnalistik yang harusnya ada proses dulu dari dewan pers sementara 4 April 2020 kalau saya tidak salah dewan pers kan sudah mengeluarkan surat memberikan klaim bahwa berita itu adalah karya jurnalistik dan harus diselesaikan di dewan pers dan itu surat adalah surat yang dikeluarkan oleh surat yang dikeluarkan oleh dewan pers sendiri resmi harusnya hakim bisa menggunakan itu kemudian mempertimbangkan untuk tidak memutus bersama dan memberikan perlindungan pada kemerdekaan pers," terang Aziz Dumpa.

Ia mengaku terkait hal tersebut, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Jadi pada intinya kami keberatan maka kami kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Karena bagi kami ini bisa jadi preseden buruk kepada kemerdekaan pers dan membahayakan teman-teman jurnalis yang bekerja," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

Load More