SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan akan menggelar sidang putusan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul pada hari ini Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asrul dengan hukuman 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.
Kasus ini berawal ketika Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti judul “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019.
Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.
Asrul yang menjabat sebagai editor di beritanews.com memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi Z.A. Guntur.
JPU menuturkan, berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers karena perusahaan beritanews.com, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers dan baru terverifikasi Dewan Pers pada 21 November 2019. Sementara itu, naskah yang diunggah Asrul pada beritanews.com pada 10 Mei 2019.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.
Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers. “Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Mohammad Nuh dalam surat tersebut.
Namun persidangan tetap berjalan hingga Asrul akhirnya dituntut penjara 1 tahun.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Sahrul Ramadhan menilai kasus jurnalis Berita.News Muhammad Asrul tidak layak disidangkan karena bukan kewenangan pengadilan, tetapi Dewan Pers.
“Kasus ini semakin menguatkan sebagai sengketa pers karena JPU menggunakan alasan pemberatan hukum karena menyebarkan di media online. Karena kasus ini adalah sengketa pers, harusnya mekanisme penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers,” ujar Sahrul Ramadhan.
Sahrul juga menegaskan bahwa perusahaan pers tempat Muhammad Asrul bekerja terdaftar di Dewan Pers dengan nama Berita.news, bukan beritanews.com sebagaimana dakwaan JPU. Bahwa perusahaan bisa dikatakan sebagai persahaan pers cukup berstatus sebagai badan hukum sesuai UU Pers.
Sementara itu, Sahrul menilai Muhammad Asrul tidak bisa disalahkan hanya karena tidak ada kompetensi sebagai wartawan karena objek sengketa karya jurnalistik. Untuk itu, kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.
“Sengketa pemberitaan ini wajib diselesaikan di Dewan Pers. Karena itu, Dewan Pers yang akan menilai apakah ini adalah karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers atau ini bukan karya jurnalistik. Hal ini tidak dilakukan pelapor,” kata Sahrul.
Sahrul meminta agar kasus Muhammad Asrul diselesaikan dengan sengketa pers dan meminta majelis hakim Asrul untuk memutus Asrul tidak bersalah dan membebaskan dari semua tuduhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso Barru
-
Makassar Gigit Jari? Dana Triliunan Proyek PSEL Terancam Melayang
-
Terungkap! Tambang Emas Raksasa di Sulawesi: Cadangan 7 Juta Ounce
-
Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
-
Harga Emas Bikin Pusing Calon Pengantin? Ini 4 Alternatif Cincin Nikah Kekinian