Menurut Muammar, jika memang masjid yang dibangun Nurdin Abdullah tersebut diyakini sumbernya dari sesuatu yang haram, maka harus dilihat lebih dahulu kemaslahatan umat. Seperti sumber pembangunan masjid tersebut adalah milik negara, maka lebih baik jika dimanfaatkan untuk umum dari pada dibongkar.
"Tinggal kalau memang masjid itu misalnya sudah diyakini bahwa sumbernya dari suatu yang haram. Lihat dulu kemaslahatannya lagi karena ini misalnya taruhlah itu sumbernya milik dari negara, maka untuk kemaslahatan itu tentu dari pada misalnya dibongkar, lebih baik dimanfaatkan untuk umum," kata dia.
"Artinya kedepan jangan lagi ada misalnya orang yang berpikir menganggap bahwa membersihkan apa yang diambil dari kemudian dimanfaatkan dari itu, saya kira tidak benar," tambah Muammar.
Muammar mengaku belum dapat memberikan penjelasan jika masjid yang dibangun Nurdin Abdullah tersebut terbukti dari hasil kejahatan korupsi, apakah masih dapat dimanfaatkan untuk menunaikan ibadah salat.
Kata dia, biarkan keputusan persidangan yang menentukan lebih dahulu sebelum dilakukan kajian fiqih. Untuk mengetahui apakah masjid itu akan dibongkar atau boleh dimanfaatkan menunaikan salat.
"Biar dulu keputusan hakim yang menetapkan apakah ini hasilnya suatu dari haram. Itu nanti persidanganlah setelah itu baru nanti didiskusikan lagi secara fiqih apakah masjid itu dibongkar atau tidak bongkar dan dipakai. Itu perlu ada kajian fiqihnya lagi. Nanti kami akan diskusikan di Majelis Ulama ya, apakah masjid itu boleh difungsikan atau tidak," katanya.
KPK Kejar Aset Nurdin Abdullah
Sebelumnya KPK mengaku akan mengejar aset yang selama ini dimiliki terdakwa Nurdin Abdullah. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.
"Aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi kita tidak hanya mengejar uangnya, tapi juga aset lainnya. Tidak hanya orangnya dipenjara, tapi asetnya kita abaikan," kata JPU KPK Zaenal Abidin.
Baca Juga: JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
Kata Zaenal, aset seperti masjid dan lahan sudah disita. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat. Bahkan masjid di Maros juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
"Nanti kita akan kembalikan ke masyarakat. Kita rampas tapi akan kita kembalikan ke masyarakat," tandas Zaenal.
Ia menambahkan, KPK membuktikan dua pasal terhadap Nurdin Abdullah. Yakni pasal suap dan gratifikasi.
Tuntutan pidana tersebut sudah dianalisa dari fakta di persidangan dan barang bukti yang disita. Hal tersebut membuat KPK menambahkan pidana pengganti ke terdakwa.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah