Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 November 2021 | 13:43 WIB
Masjid di lahan milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disita KPK. Karena diduga dibangun berasal dari uang korupsi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Menurut Muammar, jika memang masjid yang dibangun Nurdin Abdullah tersebut diyakini sumbernya dari sesuatu yang haram, maka harus dilihat lebih dahulu kemaslahatan umat. Seperti sumber pembangunan masjid tersebut adalah milik negara, maka lebih baik jika dimanfaatkan untuk umum dari pada dibongkar.

"Tinggal kalau memang masjid itu misalnya sudah diyakini bahwa sumbernya dari suatu yang haram. Lihat dulu kemaslahatannya lagi karena ini misalnya taruhlah itu sumbernya milik dari negara, maka untuk kemaslahatan itu tentu dari pada misalnya dibongkar, lebih baik dimanfaatkan untuk umum," kata dia.

"Artinya kedepan jangan lagi ada misalnya orang yang berpikir menganggap bahwa membersihkan apa yang diambil dari kemudian dimanfaatkan dari itu, saya kira tidak benar," tambah Muammar.

Muammar mengaku belum dapat memberikan penjelasan jika masjid yang dibangun Nurdin Abdullah tersebut terbukti dari hasil kejahatan korupsi, apakah masih dapat dimanfaatkan untuk menunaikan ibadah salat.

Baca Juga: JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut

Kata dia, biarkan keputusan persidangan yang menentukan lebih dahulu sebelum dilakukan kajian fiqih. Untuk mengetahui apakah masjid itu akan dibongkar atau boleh dimanfaatkan menunaikan salat.

"Biar dulu keputusan hakim yang menetapkan apakah ini hasilnya suatu dari haram. Itu nanti persidanganlah setelah itu baru nanti didiskusikan lagi secara fiqih apakah masjid itu dibongkar atau tidak bongkar dan dipakai. Itu perlu ada kajian fiqihnya lagi. Nanti kami akan diskusikan di Majelis Ulama ya, apakah masjid itu boleh difungsikan atau tidak," katanya.

KPK Kejar Aset Nurdin Abdullah

Sebelumnya KPK mengaku akan mengejar aset yang selama ini dimiliki terdakwa Nurdin Abdullah. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.

"Aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi kita tidak hanya mengejar uangnya, tapi juga aset lainnya. Tidak hanya orangnya dipenjara, tapi asetnya kita abaikan," kata JPU KPK Zaenal Abidin.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Kata Zaenal, aset seperti masjid dan lahan sudah disita. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat. Bahkan masjid di Maros juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.

"Nanti kita akan kembalikan ke masyarakat. Kita rampas tapi akan kita kembalikan ke masyarakat," tandas Zaenal.

Ia menambahkan, KPK membuktikan dua pasal terhadap Nurdin Abdullah. Yakni pasal suap dan gratifikasi.

Tuntutan pidana tersebut sudah dianalisa dari fakta di persidangan dan barang bukti yang disita. Hal tersebut membuat KPK menambahkan pidana pengganti ke terdakwa.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More