SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dengan hukuman penjara empat tahun. Hukuman ini lebih rendah dibanding terdakwa Nurdin Abdullah.
Selain itu, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Nurdin Andullah didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.
JPU KPK Zaenal Abidin mengaku, tuntutan Edy Rahmat lebih rendah karena hanya dijerat dengan satu pasal. Ia didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berbeda dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, yang disertai gratifikasi. Nurdin Abdullah didakwa Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Berbeda kualifikasi pembuktian antara pak Nurdin dan pak Edy. Pak NA ada gratifikasi," kata Zaenal setelah membacakan tuntutan terhadap Edy, Senin, 15 November 2021.
Kata Zaenal, Edy hanya berperan sebagai perantara. Tugasnya sebagai Sekretaris Dinas PU hanya melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah sebagai Gubernur.
Edy Rahmat juga tidak dibebani uang pengganti. Semua uang suap yang diterima sudah disita KPK. Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang harus mengembalikan uang Rp3 miliar lebih.
Namun, Edy sebagai penyelenggara negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nurdin Abdullah. Kendati demikian, Edy dinilai lebih kooperatif, jujur dan mengakui semua perbuatannya selama diperiksa dan di persidangan.
"Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur," tukas Zaenal.
Baca Juga: Viral Pernyataan soal OTT KPK, Anggota Komisi III DPR: Bupati Banyumas Salah Kaprah
KPK sendiri membacakan 559 surat tuntutan terhadap terdakwa Edy Rahmat. Selama persidangan, ada 67 saksi yang diperiksa.
Zaenal menambahkan sidang pekan depan akan memasuki pembacaan pledoi atau pembelaan. JPU yakin kasus suap dan gratifikasi ini akan inkrah sebelum 8 Desember 2021.
"8 Desember sudah harus vonis. Kita berpegang pada masa penahanan terdakwa," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto