SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dengan hukuman penjara empat tahun. Hukuman ini lebih rendah dibanding terdakwa Nurdin Abdullah.
Selain itu, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Nurdin Andullah didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.
JPU KPK Zaenal Abidin mengaku, tuntutan Edy Rahmat lebih rendah karena hanya dijerat dengan satu pasal. Ia didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berbeda dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, yang disertai gratifikasi. Nurdin Abdullah didakwa Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Viral Pernyataan soal OTT KPK, Anggota Komisi III DPR: Bupati Banyumas Salah Kaprah
"Berbeda kualifikasi pembuktian antara pak Nurdin dan pak Edy. Pak NA ada gratifikasi," kata Zaenal setelah membacakan tuntutan terhadap Edy, Senin, 15 November 2021.
Kata Zaenal, Edy hanya berperan sebagai perantara. Tugasnya sebagai Sekretaris Dinas PU hanya melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah sebagai Gubernur.
Edy Rahmat juga tidak dibebani uang pengganti. Semua uang suap yang diterima sudah disita KPK. Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang harus mengembalikan uang Rp3 miliar lebih.
Namun, Edy sebagai penyelenggara negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nurdin Abdullah. Kendati demikian, Edy dinilai lebih kooperatif, jujur dan mengakui semua perbuatannya selama diperiksa dan di persidangan.
"Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur," tukas Zaenal.
Baca Juga: Viral Pernyataan Bupati Banyumas Takut Kena OTT, Begini Reaksi KPK
KPK sendiri membacakan 559 surat tuntutan terhadap terdakwa Edy Rahmat. Selama persidangan, ada 67 saksi yang diperiksa.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Satu Warga Ditemukan Meninggal di Tengah Puing-puing Rumah
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran