SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman enam tahun terhadap Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Selain itu denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.
JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya juga menambahkan pidana pengganti ke Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu harus mengembalikan Rp3 miliar lebih ke kas negara.
Uang pengganti itu diakumulasi dari uang Rp7 miliar lebih yang diterima Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur. Kemudian ada 200 ribu dolar Singapura yang diterima dari kontraktor bernama Haji Momo.
Uang itu kemudian dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita KPK. Seperti Jetski dua unit, kapal speed boat, tanah di Maros.
Baca Juga: Dalami Peran Azis Di Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Periksa Kader Golkar Aliza Gunado
"Juga ada uang yang disita sebelumnya. Di rumah jabatan banyak uang kita sita. Jadi diakumulasi semua. Jadi uang penggantinya Rp3 miliar lebih," kata Zaenal, Senin, 15 November 2021.
KPK juga menuntut hukuman lain terhadap Nurdin Abdullah yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana.
"Tidak boleh dipilih oleh publik dalam jabatan apapun. Apalagi Pilkada, gak boleh," tambahnya.
Apakah dimiskinkan?, Zaenal mengiyakan dengan tegas. Ia mengaku KPK juga mengejar aset Nurdin Abdullah lainnya.
Kata Zaenal, mereka tak hanya memenjarakan pelaku. Tapi juga KPK akan mengejar aset yang selama ini dimiliki terdakwa. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dan Aliza Gunado
"Aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi kita tidak hanya mengejar uangnya, tapi juga aset lainnya. Tidak hanya orangnya dipenjara, tapi asetnya kita abaikan," tegasnya.
Kata Zaenal, aset seperti masjid dan lahan sudah disita. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat. Bahkan masjid di Maros juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
"Nanti kita akan kembalikan ke masyarakat. Kita rampas tapi akan kita kembalikan ke masyarakat," tandas Zaenal.
Ia menambahkan, KPK membuktikan dua pasal terhadap Nurdin Abdullah. Yakni pasal suap dan gratifikasi.
Tuntutan pidana tersebut sudah dianalisa dari fakta di persidangan dan barang bukti yang disita. Hal tersebut membuat KPK menambahkan pidana pengganti ke terdakwa.
Sementara, Kuasa hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengesampingkan fakta-fakta lain di persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang