SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman enam tahun terhadap Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Selain itu denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.
JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya juga menambahkan pidana pengganti ke Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu harus mengembalikan Rp3 miliar lebih ke kas negara.
Uang pengganti itu diakumulasi dari uang Rp7 miliar lebih yang diterima Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur. Kemudian ada 200 ribu dolar Singapura yang diterima dari kontraktor bernama Haji Momo.
Uang itu kemudian dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita KPK. Seperti Jetski dua unit, kapal speed boat, tanah di Maros.
"Juga ada uang yang disita sebelumnya. Di rumah jabatan banyak uang kita sita. Jadi diakumulasi semua. Jadi uang penggantinya Rp3 miliar lebih," kata Zaenal, Senin, 15 November 2021.
KPK juga menuntut hukuman lain terhadap Nurdin Abdullah yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana.
"Tidak boleh dipilih oleh publik dalam jabatan apapun. Apalagi Pilkada, gak boleh," tambahnya.
Apakah dimiskinkan?, Zaenal mengiyakan dengan tegas. Ia mengaku KPK juga mengejar aset Nurdin Abdullah lainnya.
Kata Zaenal, mereka tak hanya memenjarakan pelaku. Tapi juga KPK akan mengejar aset yang selama ini dimiliki terdakwa. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.
Baca Juga: Dalami Peran Azis Di Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Periksa Kader Golkar Aliza Gunado
"Aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi kita tidak hanya mengejar uangnya, tapi juga aset lainnya. Tidak hanya orangnya dipenjara, tapi asetnya kita abaikan," tegasnya.
Kata Zaenal, aset seperti masjid dan lahan sudah disita. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat. Bahkan masjid di Maros juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
"Nanti kita akan kembalikan ke masyarakat. Kita rampas tapi akan kita kembalikan ke masyarakat," tandas Zaenal.
Ia menambahkan, KPK membuktikan dua pasal terhadap Nurdin Abdullah. Yakni pasal suap dan gratifikasi.
Tuntutan pidana tersebut sudah dianalisa dari fakta di persidangan dan barang bukti yang disita. Hal tersebut membuat KPK menambahkan pidana pengganti ke terdakwa.
Sementara, Kuasa hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengesampingkan fakta-fakta lain di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel