SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Selawesi Selatan menyatakan bahwa bangunan masjid yang dibangun dari hasil kejahatan korupsi tidak diperbolehkan.
Penyebabnya, karena sesuatu yang bertujuan dengan kepentingan ajaran Islam harus menggunakan hasil-hasil yang baik.
Wakil Ketua MUI Sulsel, Prof Ghalib mengatakan, berinfak atau pemberian harta benda sejatinya berada di jalan Allah SWT. Sehingga, hal-hal yang mestinya digunakan untuk dibelanjakan pada sesuatu untuk dibangun harus menggunakan hasil yang baik pula.
Karena itu, kata dia, jika ingin membangun sebuah masjid, semestinya tidak menggunakan uang hasil kejahatan seperti korupsi.
"Kan mestinya kan tidak melakukan dengan ini. Tujuannya untuk ibadah, jadi seperti itu saya kira," kata Ghalib saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin 15 November 2021.
Saat ditanyakan terkait masjid yang dibangun oleh Nurdin Abdullah selaku terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Ghalib mengaku belum mengetahui pasti persoalan itu. Tetapi, dia menegaskan bahwa membangun agama itu harus menggunakan hal-hal yang mulia.
"Kalau itu saya tidak tahu itu. Makanya, itu sesuatu yang ini, intinya bahwa membangun agama itu mestinya sesuatu yang mulia dan tentu tidak boleh dari hal-hal yang tidak baik begitu," tegas Ghalib.
Ghalib menerangkan bangunan masjid yang dibangun oleh mantan Bupati Bantaeng dua periode itu memang mesti dilihat lebih jauh. Jika ketahuan dari awal bahwa uang yang digunakan memang merupakan hasil dari kejahatan seperti korupsi, semestinya tidak dipakai untuk membangun.
"Tentu harus dilihat lebih jauh begitu. Misalnya masyarakat membangun masjid, terus ada yang menyumbang di situ dari hasil-hasil yang tidak baik kan mestinya kalau diketahui semestinya tidak diambil. Bahwa itu hasil-hasil kejahatan begitu. Kalau misalnya itu masyarakat ya," terang Ghalib.
Baca Juga: JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
Kata Ghalib, aset bangunan masjid yang dimiliki Nurdin Abdullah yang diketahui berada di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu saat ini telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, kata dia, masalah tersebut harus diproses hukum sebagaimana mestinya.
"Kalau itu kan kita tidak tahu. Kan sudah masuk ke ranah hukum itu. Kita tidak tahu, yang pasti kan kita belum mengetahui bagaimana. Kan boleh jadi mungkin tanahnya. Mungkin juga bangunannya. Kalau sudah masuk kan, artinya bermasalah itu. Saya juga tidak paham itu masalahnya. Kalau memang seperti itu, biarkan saja berjalan sesuai proses apa yang berwenang," katanya.
MUI Akan Diskusikan
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengungkapkan, MUI Sulsel tidak memiliki kapasitas untuk menilai bangunan masjid yang dibangun Nurdin Abdullah yang diisukan bermasalah karena dibangun diduga dari hasil kejahatan korupsi.
Namun secara normatif, kata dia, semua yang berasal dari sesuatu yang haram maka hasilnya juga haram. Sebab itu, tidak dibenarkan jika membangun sesuatu menggunakan yang sumbernya haram seperti hasil kejahatan korupsi.
"Sesuatu yang berasal dari haram itu tidak bisa menjadi bersih karena proses dan hasil. Tetap aja haram. Jadi kalau itu sumbernya dari sesuatu yang tidak jelas, maka tentu hukum yang harus selesaikan," ungkap Muammar.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD