SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengaku tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengesampingkan fakta-fakta lain di persidangan.
"Dari kaca mata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bahwa bukti-bukti di persidangan ini tidak kuat," kata Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021.
Ia mengaku akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 23 November 2021. Dalam materi pembelaan nanti, pihaknya akan merinci semua bukti yang tidak pantas menempatkan Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
"Dari fakta persidangan kita akan sampaikan semua. Termasuk soal fatwa MUI untuk lahan masjid di Kabupaten Maros," tambahnya.
Baca Juga: JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
Begitu pun dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 oleh KPK. Kata Irwan, Nurdin Abdullah tidak terlibat pada kasus itu.
Kata Irwan, dari pandangan pengacara, OTT tidak seperti yang digambarkan JPU. Yang terlibat pada OTT hanya terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
Begitupun dengan pasal gratifikasi yang didakwakan. Menurut Irwan, hal tersebut akan dibantah tegas nantinya di pledoi.
"Dari kesepakatan nilai, jumlah, dan pemufakatan ini mereka dua aja yang terlibat. Si Edy dan Agung ini dan itu terbantahkan di pengadilan dengan tegas oleh Pak Nurdin bahwa dia tak tahu menahu urusan itu," tukasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Sulsel dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dari persidangan yang dimulai sejak bulan Juli 2021, JPU memperoleh sejumlah fakta hukum. Diantaranya, terdakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari pengusaha terpidana Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian itu dilakukan secara berkala melalui adik kandung Nurdin, Karaeng Nawang.
"Seperti sewa bis Rp250 juta untuk setiap bulannya. Biaya yang dikeluarkan Agung untuk membiayai Nurdin di Pilkada kurang lebih Rp4 miliar," kata JPU KPK, Zaenal Abidin, Senin, 15 November 2021.
Fakta lain yakni Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan Gubernur. Agung meminta ke Nurdin Abdullah agar perusahaan miliknya diperhatikan.
Pada pertemuan itu, terdakwa Nurdin Abdullah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar Singapura (SGD) dari Agung Sucipto untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada Bulukumba. Kepada Agung, terdakwa meminta jika ada uang, maka bisa diserahkan ke terdakwa Edy Rahmat.
Terdakwa Nurdin Abdullah juga berulang kali memanggil eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudji Astuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa Nurdin memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor termasuk agung Sucipto dan kontraktor lainnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan