Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 15:17 WIB
Sidang tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Dari kaca mata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bahwa bukti-bukti di persidangan ini tidak kuat," kata Irwan.

Ia mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 23 November 2021. Dalam materi pembelaan nanti, pihaknya akan merinci semua bukti yang tidak pantas menempatkan Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

"Dari fakta persidangan kita akan sampaikan semua. Termasuk soal fatwa MUI untuk lahan masjid di Kabupaten Maros," tambahnya.

Begitu pun dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 oleh KPK. Kata Irwan, Nurdin Abdullah tidak terlibat pada kasus itu.

Baca Juga: Dalami Peran Azis Di Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Periksa Kader Golkar Aliza Gunado

Kata Irwan, dari pandangan pengacara, OTT tidak seperti yang digambarkan JPU. Yang terlibat pada OTT hanya terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

Begitupun dengan pasal gratifikasi yang didakwakan. Menurut Irwan, hal tersebut akan dibantah tegas nantinya di pledoi.

"Dari kesepakatan nilai, jumlah, dan pemufakatan ini mereka dua aja yang terlibat. Si Edy dan Agung ini dan itu terbantahkan di pengadilan dengan tegas oleh Pak Nurdin bahwa dia tak tahu menahu urusan itu," tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dan Aliza Gunado

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More