"Dari kaca mata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bahwa bukti-bukti di persidangan ini tidak kuat," kata Irwan.
Ia mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 23 November 2021. Dalam materi pembelaan nanti, pihaknya akan merinci semua bukti yang tidak pantas menempatkan Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
"Dari fakta persidangan kita akan sampaikan semua. Termasuk soal fatwa MUI untuk lahan masjid di Kabupaten Maros," tambahnya.
Begitu pun dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 oleh KPK. Kata Irwan, Nurdin Abdullah tidak terlibat pada kasus itu.
Kata Irwan, dari pandangan pengacara, OTT tidak seperti yang digambarkan JPU. Yang terlibat pada OTT hanya terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
Begitupun dengan pasal gratifikasi yang didakwakan. Menurut Irwan, hal tersebut akan dibantah tegas nantinya di pledoi.
"Dari kesepakatan nilai, jumlah, dan pemufakatan ini mereka dua aja yang terlibat. Si Edy dan Agung ini dan itu terbantahkan di pengadilan dengan tegas oleh Pak Nurdin bahwa dia tak tahu menahu urusan itu," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Dalami Peran Azis Di Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Periksa Kader Golkar Aliza Gunado
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar