SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman enam tahun terhadap Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Selain itu denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.
JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya juga menambahkan pidana pengganti ke Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu harus mengembalikan Rp3 miliar lebih ke kas negara.
Uang pengganti itu diakumulasi dari uang Rp7 miliar lebih yang diterima Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur. Kemudian ada 200 ribu dolar Singapura yang diterima dari kontraktor bernama Haji Momo.
Uang itu kemudian dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita KPK. Seperti Jetski dua unit, kapal speed boat, tanah di Maros.
"Juga ada uang yang disita sebelumnya. Di rumah jabatan banyak uang kita sita. Jadi diakumulasi semua. Jadi uang penggantinya Rp3 miliar lebih," kata Zaenal, Senin, 15 November 2021.
KPK juga menuntut hukuman lain terhadap Nurdin Abdullah yakni pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana.
"Tidak boleh dipilih oleh publik dalam jabatan apapun. Apalagi Pilkada, gak boleh," tambahnya.
Apakah dimiskinkan?, Zaenal mengiyakan dengan tegas. Ia mengaku KPK juga mengejar aset Nurdin Abdullah lainnya.
Kata Zaenal, mereka tak hanya memenjarakan pelaku. Tapi juga KPK akan mengejar aset yang selama ini dimiliki terdakwa. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.
Baca Juga: Dalami Peran Azis Di Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Periksa Kader Golkar Aliza Gunado
"Aset recovery untuk dikembalikan kepada negara. Jadi kita tidak hanya mengejar uangnya, tapi juga aset lainnya. Tidak hanya orangnya dipenjara, tapi asetnya kita abaikan," tegasnya.
Kata Zaenal, aset seperti masjid dan lahan sudah disita. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat. Bahkan masjid di Maros juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
"Nanti kita akan kembalikan ke masyarakat. Kita rampas tapi akan kita kembalikan ke masyarakat," tandas Zaenal.
Ia menambahkan, KPK membuktikan dua pasal terhadap Nurdin Abdullah. Yakni pasal suap dan gratifikasi.
Tuntutan pidana tersebut sudah dianalisa dari fakta di persidangan dan barang bukti yang disita. Hal tersebut membuat KPK menambahkan pidana pengganti ke terdakwa.
Sementara, Kuasa hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengesampingkan fakta-fakta lain di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih